Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Tidak Naik, UMK Kabupaten Bekasi Tetap Rp 4,79 Juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 4.791.843. Besaran upah 2022 ini tidak mengalami kenaikan dari UMK 2021.

Nov 24 2021, 01:30

Cikarang,-

Halo Pabrikers, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp 4.791.843. Besaran upah 2022 ini tidak mengalami kenaikan dari UMK 2021.

"Mengacu penghitungan di PP 36/2021, batas atas UMK Kabupaten Bekasi Rp 4,3 juta sedangkan UMK kita saja tahun ini sudah Rp 4,7 juta. Sehingga untuk UMK 2022 masih menggunakan UMK 2021, tidak ada kenaikan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Selasa (23/11).

Dia mengatakan, besaran UMK 2022 ditetapkan berdasarkan hasil rapat lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yakni unsur pemerintah, pengusaha, buruh, serta akademisi yang berakhir pada Senin (22/11) petang.


Baca Juga : Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Naik 1,72 Persen


Suhup memastikan penetapan UMK 2022 sudah sesuai peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan.

"Berdasarkan formula yang tertuang dalam regulasi tersebut, batas atas UMK Kabupaten Bekasi itu hanya sebesar Rp4.322.420 atau lebih murah dari upah tahun ini," ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan, penghitungan batas atas dan batas bawah upah dilakukan menggunakan aplikasi Wagepedia.

"UMK hanya boleh di range antara batas atas dan batas bawah. Jadi daerah yang sudah punya UMK lebih tinggi dari batas atas upah di daerah itu maka tidak ada kenaikan," katanya.

Menurut dia UMK ditujukan bagi pegawai yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Perusahaan akan menaikkan gaji pegawai disesuaikan dengan masa kerjanya.

"Walau tidak naik tapi sebenarnya UMK di kita sudah tinggi. Dan UMK kan biasanya juga hanya gaji pokok, masih ada yang lain-lain dan makin besar lagi kalau ada lembur. Hanya karena biasanya tiap tahun selalu naik, ini yang jadi terasa berat untuk teman-teman pekerja," katanya. (*)

Baca Juga : Kecewa UMP Naik 1,09 Persen, 29-30 November Buruh Demo Besar-besaran

Baca Juga : Pemkab Bekasi Gelar Gebyar Penciptaan UMKM Bekasi Keren

Berita Terkait

No Posts Found