Surat Edaran Bupati Bekasi Tentang Aturan Aktifitas Usaha
Bupati bekasi mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan dan aturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid 19 pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan pada Jumat, (08/01/2021).
Hallo Pabrikers...
Bupati bekasi mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan dan aturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid 19 pada sektor jasa usaha kepariwisataan, hiburan dan perdagangan pada Jumat, (08/01/2021).
Surat edaran tersebut mengacu pada intruksi Mentri Dalam Negri Republik Indonesia No 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk mengurangi penyebaran virus Covid 19. Selain itu juga ada siaran pers Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 06/01/2021.
Isi surat tersebut tentang pemberlakuan jam operasi, protokol standar kesehatan dan peraturan aktivitas ditempat usaha. Tercantum dalam aturan tersebut jam Operasi usaha dimulai pada 07:00 WIB hingga 19:00 WIB. Selengkapnya Disini
Tempat yang secara khusus ditujukan melalui surat ini yaitu pasar induk Cibitung, pasar Tambun, Pasar Cikarang, Pasar Pertokoan Cikarang, Pasar Babelan, Pasar Tarumajaya, Pasar Sukatani, Pasar Serang, Pasar Setu, Pasar Bojong, serta pasar swasta.
Selain pasar pasar diatas, aktifitas di tempat usaha jasa (Hotel, Pariwisata, Restaurant, Hiburan, jasa Perawatan) juga wajib mematuhi peraturan yang telah dilampirkan dalam surat.
Surat yang ditandatangani oleh Bupati Eka Supria Atmaja memiliki Masa berlaku sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. (Lia)
Gambar : Kompas.com
Baca Juga : Clear! WFH 75% Hanya Untuk Office Staf, Bagian Produksi Prokes Ketat