Clear! WFH 75% Hanya Untuk Office Staf, Bagian Produksi Prokes Ketat
Pemkab Bekasi menerbitkan surat pembatasan kegiatan industri yang mengatur salah satunya adalah hanya mengizinkan 25% karyawan untuk Work From Office (WFO), 75% sisanya Work From Home ( WFH). hanya, banyak yang bertanya-tanya apakah 75% itu berlaku juga untuk perusahaan manufaktur.
Cikarang,-
Halo Pabrikers... Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan menerbitkan surat pembatasan kegiatan industri yang mengatur salah satunya adalah hanya mengizinkan 25% karyawan untuk Work From Office (WFO), 75% sisanya Work From Home ( WFH). Hanya saja, Â masih banyak yang bertanya-tanya apakah 75% itu berlaku juga untuk perusahaan manufaktur. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pembahasan Pembatasan Kegiatan Industri dengan para praktisi industri via zoom meeting , Sabtu (9/01) yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi. Hadir dalam pertemuan daring tersebut, pejabat kementerian perindustrian, kepala dinas perindustrian kabupaten Bekasi, asosiasi pengusaha dan para praktisi industri lainya.Â
Dalam kesempatan tersebut Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Warsito menyatakan bahwa kebijakan WFH 75% adalah seperti bagian administrasi, keuangan sedangkan bagian produksi tidak termasuk. “Industri ada kegiatan pendukungnya, di lingkungan perkantoran yang kita maksud adalah  (seperti) administrasi dan keuangan. Bukan proses produksi. Khusus perusahaan manufaktur atau pabrik, aturan yang berlaku adalah kebijakan IOMKI, “ kata Warsito.
IOMKI adalah Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Sektor industri.  Warsito mengatakan industri manufaktur merupakan adalah sektor esensial sehingga tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat selama produksi. “Kami yakin di lingkungan pabrik protokol kesehatan tetap harus dijaga, hasil evaluasi kami, sejauh ini di pabrik jumlah  Orang Dalam Pemantauan (ODP) turun, jangan sampe ada yang berkumpul massa banyak di pabrik, ” katanya. (df)
Baca Juga : 3 Pelaku Pengeroyokan di Hotel Batiqa Telah Diamankan