Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Presiden Wajibkan Pemberi Kerja Lapor Kemnaker Saat Buka Lowongan Guna Bangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Hallo Pabrikers, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Peraturan ini sebagaimana diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada Senin (25/09/23).

Okt 02 2023, 07:30

Jakarta,-


Hallo Pabrikers, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Peraturan ini sebagaimana diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada Senin (25/09/23).

Dengan adanya peraturan ini, maka para pemberi kerja diharuskan melakukan pelaporan ketika tengah membuka lowongan pekerjaan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi saat dikonfirmasi membenarkan adanya wajib lapor lowongan pekerjaan bagi pemberi kerja tersebut.

"Betul, baru saja Presiden mengeluarkan Perpres 57/2023 tentang wajib lapor ketenagakerjaan," ujar Anwar, Senin (02/10/23). Ia mengatakan, hadirnya Perpres ini akan memperkokoh upaya membangun pasar kerja yang lebih kredibel.

"Bagi kami lahirnya Perpres 57/2023 ini.adalah sebuah modal untuk kita bisa membangun sebuah sistem informasi pasar kerja yang lebih komprehensif, aktual, dan real time," paparnya.

Dengan adanya hal tersebut maka pencari kerja, juga pemberi kerja dan pemerintah, diharapkan bisa mendapatkan informasi dari sumber informasi pokok terkait lowongan pekerjaan yang ada.

Bagi pencari kerja ini akan memberikan informasi yang penting untuk merancang karir sesuai dengan bidang kompetensi dan juga pengalaman yang dimiliki.

Sementara bagi pemberi kerja, akan mempercepat mereka mendapat kandidat yang dibutuhkan secara cepat.

"Bagi Pemerintah informasi ini sangat penting untuk memantau kebutuhan pelatihan ataupun kompetensi yang sedang sangat dibutuhkan atau yang sudah mulai tidak banyak dibutuhkan atau critical job," terangnya.

"Singkatnya, kita akan bisa lebih mudah dan akurat untuk merancang kebutuhan ketenagakerjaan," imbuhnya.

Baca Juga : Komitmen Pemkab Bekasi Tanggulangi Penggangguran, Terbitkan Surat Edaran Bebas Pungli

Aturan juga berlaku untuk perusahaan swasta 

Saat ditanya apakah aturan wajib lapor lowongan pekerjaan ini juga berlaku untuk perusahaan swasta, pihaknya membenarkan hal tersebut.

"Iya (juga berlaku untuk swasta)," ujar dia.

Adapun terkait bagaimana cara pelaporan, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan petunjuk teknis mengenai hal tersebut.

"Poinnya mereka (pemberi kerja) akan menyampaikan terkait dengan informasi kalau ada lowongan," ujar Anwar.

Mengutip pasal 3 aturan baru ini, maka lowongan pekerjaan yang diwajibkan lapor yakni lowongan untuk penempatan dalam dan luar negeri.

Di pasal selanjutnya dijelaskan bahwa pelaporan lowongan diharuskan memuat informasi sebagai berikut:

Identitas pemberi kerja.

Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.

Masa berlaku lowongan pekerjaan.

Informasi jabatan yang meliputi:

  1. Usia
  2. Jenis kelamin
  3. Pendidikan
  4. Keterampilan atau kompetensi
  5. Pengalaman kerja
  6. Upah atau gaji
  7. Domisili wilayah kerja
  8. Informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.


Nantinya pelaporan lowongan tersebut akan diverifikasi oleh pengantar kerja dan atau petugas antarkerja.

Pengantar kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja.

Selanjutnya ketika lowongan sudah terisi, pemberi kerja wajib kembali melaporkan kembali melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan.


Sanksi untuk yang tidak melapor

Bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan maka menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur melalui Peraturan Menteri. Peraturan ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Source: Kompas.com

Berita Terkait

No Posts Found