Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

NIK Bakal Gantikan NPWP, Kemendagri: Ke Depan Semua Penduduk Langsung Dapat Status Wajib Pajak

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus. Di mana NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Okt 07 2021, 17:45

Jakarta,-

Halo Pabrikers, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dihapus. Di mana NPWP akan digantikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya Zudan mengungkapkan bahwa ke depan NIK memang akan menjadi satu-satunya nomor. Sehingga semua penduduk akan langsung mendapatkan status wajib pajak.

Namun begitu dia mengatakan bahwa hal ini akan dilakukan secara bertahap.

“Nah ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya,” ungkapnya

Zudan menjelaskan bahwa ketentuan ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dimana hal ini diawali dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan public.

“Nah sekarang diawali dari Perpres ini. Perpres untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” pungkasnya. (*)


Baca Juga : Tanggapan ASPHRI Atas Deklarasi Partai Buruh

Baca Juga : Kurir Paket Dibegal Di Kawasan Jababeka 1 Cikarang

Berita Terkait

No Posts Found