Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Isu Pengalihan Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Industri, Ini Tanggapan HKI

Menanggapi isu permasalahan terkait maraknya pengalihan lahan pertanian yang beralih fungsi dengan perkiraan 600-1000 hektar pertahun, Ketua Umum HKI memberikan tanggapan.

Feb 03 2023, 10:00

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Menanggapi isu permasalahan terkait maraknya pengalihan lahan pertanian yang beralih fungsi dengan perkiraan 600-1000 hektar pertahun, Ketua Umum HKI memberikan tanggapannya yang disajikan dalam konferensi pers sore ini secara virtual, Kamis (2/2). 

Pada prinsipnya HKI mendukung program ketahanan pangan nasional, hal tersebut sudah pernah diamanatkan sejak tahun 1990. 

Keberadaan kawasan industri tidak mengurangi area pertanian, kebijakan tersebut sudah disampaikan melalui Keppres No. 33 tahun 1990 tentang "Penggunaan tanah Pembangunan bagi pembangunan Kawasan Industri" dimana dalam pasal 1 tersebut memuat secara tegas sebagai berikut: 

Pencadangan tanah dan atau pemberian ijin lokasi bagi setiap perusahaan kawasan industri dilakukan dengan ketentuan :

1. Tidak mengurangi areal tanah pertanian

2. Tidak dilakukan diatas tanah yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi sumber alam dan warisan budaya dan 

3. Sesuai dengan sarana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah seempat. 


Selain ketentuan yang ada pada pasal 1 tersebut diatas juga ditegaskan sebagaimana pasal 2 yaitu "Pelaksanaan kegiatan pembangunan Kawasan Industri juga tidak dapat dilakukan pada :

a. Kawasan Pertanian

b. Kawasan Hutan Produksi

c. Kawasan Lindung.


Ketentuan yang tertera dalam Keppres diatas merupakan konsekuensi dari terbitnya aturan Keppres 5/1989 tentang "Kawasan Industri".

Dalam regulasi selanjutnya pada UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, pasal 63 (2) "Kawasan Industri harus berada pada kawasan peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah". Demikian juga amanat dalam PP 142/2015 Tentang Kawasan Industri, pasal 2 ayat (3) "Pembangunan Kawasan Industri dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)".

Maka dengan demikian aturan atau kebijakan penempatan lokasi untuk kawasan industri dimanapun merupakan aturan yang dibuat pemerintah melalui rencana Tata Ruang Wilayah, berdasarkan Peraturan Daerah setempat bukan lokasi yang ditetapkan oleh pengembang. 

Pengembang Kawasan Industri hanya mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Perda dimana lokasi kawasan industri telah ditetapkan atau berada di KPI berdasarkan RT/RW.

Saat ini perkembangan Kawasan Industri di Indonesia telah tersebar di 23 provinsi dengan 111 perusahaan Kawasan Industri dengan total area mencapai 108.000 hektar dengan realisasi Industri Manufaktur yang telah beroperasi diatas 10.000 perusahaan baik PMA maupun PMDN.

Berita Terkait

No Posts Found