Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Ini Surat Edaran Menaker Tentang Aturan THR Tahun Ini

Akhirnya Kemenaker merilis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/6HK.04/IV/2021, dari laman webnya Rabu 14/4/2021. Bagi para pegawai ini adalah kabar bahagia menjelang Lebaran, karena THR akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Apr 14 2021, 02:55

Jakarta

Hallo Pabrikers….

Akhirnya Kemenaker merilis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/6HK.04/IV/2021, dari laman webnya Rabu 14/4/2021. Bagi para pegawai ini adalah kabar bahagia menjelang Lebaran, karena THR akan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Pengusaha diimbau, untuk membayarkan upah dalam bentuk Rupiah dan THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu.

“Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan”, demikian keterangan resmi Kemenaker melalui surat edarannya.

Kemenaker menjelaskan, perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan. Namun untuk Perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, ini ketentuannya : 

1.    Dialogkan

2.    Itikad baik untuk mencapai kesepakatan

3.    Laporan keuangan internal 2 tahun terakhir yang transparan

4.    Kekeluargaan

“Perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan”, terangnya.

Menyambung pernyataan Kemenaker, denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh dengan besaran 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Bagi perusahaan atau korporasi yang telat memberi THR akan mendapat sanksi administratif.

1.    Teguran tertulis

2.    Pembatasan kegiatan usaha

3.    Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan 

4.    Pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. (dmr)

Baca Juga : Pemkab Bogor Antisipasi Keramaian Selama Bulan Ramadhan

Berita Terkait

No Posts Found