Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Ini Alasan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667.

Des 20 2021, 04:50

Jakarta,-

Halo Pabrikers, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667. Diketahui, sebelumnya kenaikan UMP DKI 2022 semula hanya 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 atau naik Rp37.749.

"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies dilansir dari Antara, Sabtu (19/12).

Kenaikan 0,85 persen itu ditetapkan berdasarkan formula Kementerian Ketenagakerjaan, namun Anies bilang tidak cocok diterapkan di Jakarta, salah satunya karena kenaikan lebih kecil dari inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.

“Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan," ujar Anies.

Anies mengatakan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta merupakan hasil kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia yang mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Begitu juga dengan tingkat inflasi yang diprediksi di kisaran 2-4 persen.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies.


Penolakan dari para pengusaha

Revisi ini telah mendapat perlawanan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang menyatakan bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Wakil Ketua DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan, kebijakan Anies itu telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami kalau aturannya ada, mau gede kecil itu enggak ada masalah, asal sesuai regulasi yang ada, kan kita sudah punya regulasi. Sementara, kami pengusaha tidak boleh melanggar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan," kata Nurjaman. (*)

Berita Terkait

No Posts Found