Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

FKHR EJIP Sosialisasi Fasilitas OSS-RBA

Halo Pabrikers, Forum Komunikasi HR EJIP mengadakan kegiatan hari Rabu (29/9) program Sosialisasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS-RBA antara lembaga pemerintah bekerjasama sama dengan Kementerian Investasi dan Penanaman Modal dan Jurnalkawasan.com

Sep 29 2021, 10:00

Cikarang,-

Halo Pabrikers, Forum Komunikasi HR EJIP mengadakan kegiatan hari Rabu (29/9) program Sosialisasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS-RBA  antara lembaga pemerintah bekerjasama sama dengan Kementerian Investasi dan Penanaman Modal dan Jurnalkawasan.com 

Kegiatan dipadukan dengan sosialisasi bimbingan teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, di selenggarakan Hotel Primebiz, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat 

Kegiatan ini di hadiri oleh 60 HR Manager di perusahaan Kawasan Industri EJIP.

Adapun narasumber sebagai pemateri memberikan sosialisasi adalah Firmansyah Ramdhani sebagai Kepala Seksi Pengembangan Promosi dan Perizinan Penanam modal dan Hera Fathurahman sebagai Analis Pembinaan Kelembagaan Investasi.

KADIN Kabupaten Bekasi Sonny dalam sambutannya mengatakan, pentingnya sosialisasi OSS RBA sebagai implementasi PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

"Sosialisasi ini akan memudahkan para pelaku usaha dalam menyampaikan laporan perizinan ke Dinas Investasi dan Penanaman Modal, sebagai perubahan aplikasi 1.0 dan 1.1. Aplikasi OSS RBA akan semakin menyempurnakan aplikasi yang telah ada sebelumnya, " paparnya.

Wahyitno, Ketua pelaksana kegiatan menuturkan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk menarik dan melatih para pelaku usaha HR, Legal, GA untuk bisa menggunakan aplikasi ini dan bisa mensubmit data-data dibutuhkan hingga perizinan ataupun pelaksanaan kegiatan perusahaan yang sifatnya legal bisa berjalan dengan baik atau sesuai dengan apa yang diharuskan oleh pemerintah atau regulasi yang ada.

Wahyitno juga menjelaskan bahwa untuk klasifikasi perusahaannya digolongkan menjadi dua :

1. Perusahaan UMKM mikro kecil menengah

2. Perusahaan besar atau kapital untuk modal bagi perusahaan yang di atas 2 miliar

"Perlu ada satu aplikasi yang kita kenal OSS-RBA," ujarnya.

OSS sebagai sistem menggantikansistem pelaporan. Dari model OSS 1 points 0 dan 1 points 1 di mana OSS RBA ini merupakan penerjemahan dari UU cipta kerja UU Nomoro 11 Tahun 2020 yang dipertegas dengan peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. 

"Dimana dalam beberapa perubahan yang akan mempermudah para pengusaha atau para usahawan untuk melaporkan kondisi perkembangan atau usaha nya secara triwulan serta LKPM nya dan juga laporan laporan terkait dengan kegiatan usahanya yang kita laporkan ke badan lembaga investasi dan penanaman modal," Terang Wahyitno.

Teti Yanuati Ketua Pelaksana FKHR EJIP menuturkan manfaatM mengadakan sosialisasi ini supaya teman-teman Legal, GA , HR , Managerm mengetahui bagaimana bisa menjalankan aplikasi peloporan dan perizinan OSS RBA ini agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang ada. 

"Karena masih banyak beberapa perusahaan mengahadapi masalah-masalah yang kita ungkapkan dan kita juga tahu bagaimana memecahkan dan menyelesaikan masalah perusahaan tersebut," ujarnya.

"Contohnya tidak bisa hanya menggunakan atau jalankan melalui help desk maupun melalui call center. Tetapi harus ada aplikasi berbeda yang dibutuhkan ya seperti aplikasi peloporan dan perizinan OSS RBA ini," Ia menambahkan.

Tety juga berharap semoga aplikasi LPPM online ini apabila sudah habis masanya rengat atau jatuh tempo per tanggal 10.

Pelaporannya tiap 3 bulan sekali sampai dengan tanggal 10. Dan tanggal 10 untuk bulan berikutnya ada perpanjangan 5 hari. Kemudian setiap lewat tanggal 15 maka perizinan akan terblokir sehingga dikatakan perusahaan tidak melaporkan kegiatan perusahaan, untuk itu akan diberikan sanksi sendiri berupa surat teguran peringatan secara teratur.

"Ini merupakan suatu bentuk pembinaan dari pemerintah agar perusahaan nanti melaporkan prasepsi Triwulan berikutnya supaya tidak terlewat kembali," pungkasnya. (TK)

Baca Juga : Pj Bupati Bekasi Wajibkan Karyawan Industri Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga : Gudang Pallet dan Warung Nasi di Kalimalang Jababeka Terbakar

Baca Juga : Tak Rutin Lapor Protokol Kesehatan, 5.691 IOMKI Industri Dicabut Kemenperin

Berita Terkait

No Posts Found