Pj Bupati Bekasi Wajibkan Karyawan Industri Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Untuk mengantisipasi meningkatnya kasus terpapar Covid-19 di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi, Pj Bupati Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/SE-70/DINKES yang ditujukan ke seluruh pimpinan perusahaan Tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 dan Pemberlakuan Aplikasi PeduliLindungi di Kawasan Industri se-Kabupaten Bekasi.
Cikarang,-
Halo Pabrikers, untuk mengantisipasi meningkatnya kasus terpapar Covid-19 di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi, Pj Bupati Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/SE-70/DINKES yang ditujukan ke seluruh pimpinan perusahaan Tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 dan Pemberlakuan Aplikasi PeduliLindungi di Kawasan Industri se-Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, perusahaan harus menerapkan dan mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan. Selanjutnya, perusahaan harus melakukan upaya percepatan vaksinasi bagi karyawan, baik melalui Vaksinasi Gotong Royong maupun vaksinasi program pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk selalu melakukan koordinasi dan melaporkan secara berkala kasus Covid-19 ke Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tersebut Dani Ramdan juga menambahkan, perusahaan wajib memberlakukan Aplikasi PeduliLindungi dalam memantau pergerakan atau kedatangan karyawan dan pengunjung lainnya di semua akses masuk perusahaan. (a)
Download Surat Edaran Pj Bupati Bekasi Nomor 440/SE-70/DINKES disini
Baca Juga : Gudang Pallet dan Warung Nasi di Kalimalang Jababeka Terbakar
Baca Juga : Tak Rutin Lapor Protokol Kesehatan, 5.691 IOMKI Industri Dicabut Kemenperin
Baca Juga : HUT Ke-40 PDAM Tirta Bhagasasi Berikan Vaksin Dosis Tahap 1 & Diskon Pasang Baru dan Balik Nama
Baca Juga : KADIN Resmikan Taman NKRI & Wisata Kuliner Warung Jababeka di Atas Lahan 20 Hektar