Daerah Yang Menerapkan PSBB Jawa-Bali, Karawang Tidak Termasuk
Jakarta,-
Halo Selamat Pagi Pabrikers...
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat . Kebijakan tersebut adalah Pembatasan sosial berskala besar alias PSBB ini dilakukan untuk menekan persebaran Covid-19 mulai 11-25 Januari 2021. Berikut daftar wilayahnya:
1. DKI Jakarta
(Seluruhnya)
2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
3. Banten - Tangerang Raya
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cimahi
5. Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya
6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo
7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya
8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
Baca Juga : PSBB Jawa-Bali,Ini Aktivitas Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan