Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Bekasi Tercatat Menjadi Pelanggar Prokes Tertinggi Selama PPKM

Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama di Kota Bekasi, tercatat ratusan pelanggaran terjadi ketika operasi yustisi dan non yustisi di 12 Kecamatan.

Jan 29 2021, 12:45

Halo Pabrikers... 
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama di Kota Bekasi, tercatat ratusan pelanggaran terjadi ketika operasi yustisi dan non yustisi di 12 Kecamatan. Dengan total 827 pelanggaran  wilayah Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Selatan memiliki pelanggrana paling banyak dengan masing masing wilayah 90 orang lebih.

Tidak hanya sanksi sosial, sanksi denda juga diberikan bagi pelanggaran berulang. Total uang denda sebesar Rp 1,4 juta lebih disetor ke kas daerah.

Selama PPKM operasi Yustisi dan Non Yustisi dilakukan mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan melibatkan tim gabungan, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP), TNI, Polri dan instansi lainnya.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi yustisi dan non yustisi penegakan PPKM dan Prokes dilakukan setiap hari. Lokasi operasinya pun berbeda-beda, mulai dari kawasan terminal, pasar, dan sejumlah tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan.

“Operasi yustisi dan non yustisi kita lakukan rutin tiap harinya. Operasi yang kita gelar pun , kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada,” kata Abi, Rabu (27/1).

Pelanggaran mayoritas dilakukan masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.

“Mayoritas pelanggar yang kami tindak mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas, ada juga yang memakai namun memakai dengan asal. Selain itu ada kendaraan yang melebihi batas kapasitas penumpang kita sanksi,” ujarnya.

Menurutnya, operasi yustisi dan non yustisi akan dilakukan sepanjang pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Bekasi sampai tanggal 8 Februari 2021.

Disamping pelanggaran penggunaan masker sejumlah tempat hiburan malam (THM), restoran hingga kafe yang mendapat teguran hingga penyegelan sebanya 122 tempat.

Untuk THM, yang mendapatkan surat teguran ada tujuh lokasi, restoran dan kafe mencapai 100 tempat serta 14 tempat berupa THM, restoran dan kafe terpaksa disegel.

“Untuk pelanggar yustisi di sanksi berupa denda, adapun uang denda yang terkumpul Rp1,4 juta di masukan ke Kas Daerah, dan pelanggar Non Yustisi di sanksi dengan kerja sosial.Saya himbau masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan di manapun berada untuk bersama menjaga kesehatan diri serta kesehatan orang sekitar,” ungkapnya. (*)

Source: RadarBekasi

Baca Juga : Mentri PUPR Datangi Langsung Grand Kota Bintang Bekasi Atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

Berita Terkait

No Posts Found