Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Asistensi Komite Anti Dumping Pada Pelaku Usaha di Kabupaten Bekasi

Asistensi kementrian perdagangan dan komite anti dumping Indonesia (KADI) bersama Kamar Dagang dan Industri kabupaten Bekasi menggelar acara Diskusi bersama para HRD perwakilan perusahaan kawasan Industri, Kamis 14 Oktober 2021 di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang. Tema diskusi dengan judul asistensi pada dunia usaha tentang penyelidikan anti dumping berjalan sangat interaktif.

Okt 14 2021, 08:45

Cikarang,-

Halo Pabrikers, Asistensi kementrian perdagangan dan komite anti dumping Indonesia (KADI) bersama Kamar Dagang dan Industri kabupaten Bekasi menggelar acara Diskusi bersama para HRD perwakilan perusahaan kawasan Industri, Kamis 14 Oktober 2021 di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang. Tema diskusi dengan judul asistensi pada dunia usaha tentang penyelidikan anti dumping berjalan sangat interaktif. 

Hadir wakil ketua KADI, berserta narasumber dari Kemendag RI membahas berbagai persoalan tentang perlunya langkah langkah protektif pada produk-produk nasional, agar tidak terimbas praktik-praktik dumping membanjirnya produk import dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia. Dalam sambutannya Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Bekasi, menyampaikan, terbukanya Pasar Dunia di era digitalisasi,  semakin membuka akses pasar lebih terbuka dan semakin bebas hambatan. Pola dagang konvensional seiring pergeseran paradigma dunia yang kemudian melahirkan kecenderungan pada prilaku bisnis, menjadikan pasar bebas sebagai kondisi dan keadaan yang tidak dapat dihindari, tidak bisa dibendung, namun pemerintah melalui KADI telah berusaha untuk meminimalisir agar praktik-praktik dumping melalui barang masuk, dapat dihindari. 

Menurut Heri Noviar yang baru 6 bulan menjabat ketua KADIN Kabupaten Bekasi, Heri mengatakan, setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional menghendaki pasar dunia yang terbuka bagi barang-barang ekspornya masing-masing. Oleh karena itu hal-hal yang dianggap menghambat perdagangan, baik tarif maupun non-tarif selalu  diupayakan untuk dikurangi atau dihapuskan melalui perjanjian dagang baik secara  bilateral, regional maupun multilateral.

Disatu pihak, bagi Indonesia, kondisi pasar internasional yang terbuka dan bebas hambatan ini akan menguntungkan kepentingan Indonesia sebagai negara eksportir karena menawarkan peluang yang besar untuk produk-produk ekspor nasional. Namun demikian dilain pihak, Indonesia juga dituntut untuk membuka pasar domestik bagi produk impor dari negara-negara mitra. Dengan terbukanya pasar domestik bagi produk impor dapat membawa dampak yang negatif bilamana produk domestik belum mampu bersaing dengan produk impor. "Dalam beberapa hal dan kasus terjadi, banjirnya barang impor maupun dijualnya barang impor yang didumping bisa menyebabkan kerugian bagi barang barang nasional kita," pungkasnya persaingan pasar bebas inilah yang kemudian Indonesia merasa perlu untuk memproteksi dirinya dari harga barang-barang impor yang bermuatan dumping.

Heri berpendapat, sebagai negara anggota WTO, Indonesia telah menyatakan diri sebagai negara Anti Dumping. langkah ini diambil untuk menjaga iklim usaha tanah air serta produk dalam negeri yang turut andil besar terhadap PDB dapat terjaga dengan baik.

Demikian kiranya hal yang perlu kami sampaikan," ujar Heri Noviar disela sambutannya. Kadin Kabupaten Bekasi siap selalu mengawasi, terlebih dengan  banjirnya produk impor, agar tidak bermuatan politik dagang dengan pola-pola Dumping.

 "Mari kita jaga bersama era pasar bebas ini dengan tidak mengorbankan produk-produk dalam negeri yang kita cintai," pungkasnya.

Hadir di acara tersebut Wakil Ketua Kadi Pusat Ibu Herliza, Ketua Kadin Kab. Bekasi Heri Noviar. Sesi diskusi dipandu oleh moderator Jon Sony dengan menghadirkan 2 pemateri.

Pemateri  1

Bapak Vicki judul "Pokok-pokok ketentuan pengenaan tindakan anti dumping".

Pemateri 2

Ibu Ervina Sitepu judul "Tatacara pengajuan permohonan penyelidikan tindakan anti dumping". (*)


Baca Juga : Beri Dukungan Pj Bupati Bekasi, Kang Emil Bakal Ngantor di Pemkab Bekasi

Baca Juga : PT. Marsol Abadi Indonesia Gelar Pelatihan APAR dan HYDRANT

Baca Juga : Belasan Ormas di Kawasan GIIC, Cikarang Demo Diduga Terkait Limbah Perusahaan

Berita Terkait

No Posts Found