Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

APINDO Tanggapi 725 Perusahaan Bermasalah Dengan Pembayaran THR

Hallo pabrikers, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa hingga H-4 lebaran, terdapat 725 perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti penyebab utamanya.

Apr 10 2024, 10:45

Jakarta,-

Hallo pabrikers, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa hingga H-4 lebaran, terdapat 725 perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti penyebab utamanya.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengakui bahwa pembayaran THR yang bermasalah merupakan peristiwa yang terjadi setiap tahun. Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kendala dalam pembayaran THR kepada karyawan.

"Kebanyakan hubungannya terkait dengan arus kas perusahaan yang tidak ada kemampuan," ungkap Shinta di Kantor Kemenaker, Minggu (7/4/2024). Meskipun demikian, banyak dari perusahaan tersebut telah mengambil langkah penyelesaian kesepakatan THR secara bipartit dengan para pekerjanya.

Shinta tidak merinci sektor industri mana yang paling banyak mengalami kesulitan dalam pembayaran THR. Namun, ia berharap penyelesaiannya bisa dilakukan secara bipartit. Ihwal kebijakan THR tahun depan, Shinta menekankan perlunya evaluasi dan penyesuaian dengan kondisi ekonomi dunia usaha saat itu.

"Kami tahu ada aja masalah, ini kan berapa juta perusahaan, tapi diharap penyelesaiaannya bisa secara bipartit," jelasnya. Evaluasi diperlukan agar kebijakan THR bisa lebih efektif.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwas K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang, menyebutkan bahwa hingga kemarin terdapat 1.187 kasus terkait THR dari 725 perusahaan yang dilaporkan. Kasus-kasus tersebut termasuk THR tidak dibayarkan, tidak sesuai ketentuan, dan dalam pertikaian.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa dari 220.000 perusahaan di Jakarta, sebanyak 219 perusahaan belum membayar THR kepada karyawan. Nugroho menyatakan bahwa jumlah pengaduan THR di DKI Jakarta tahun ini cenderung menurun, menandakan pemahaman yang lebih baik dari pihak perusahaan.

"Ini trennya turun, artinya perusahaan sudah mulai memahami karena situasi juga sudah mulai bagus," ungkapnya. (*)



source: bisnis.com

Berita Terkait

No Posts Found