Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Tak Rutin Lapor Protokol Kesehatan, 5.691 IOMKI Industri Dicabut Kemenperin

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan hingga kini telah mencabut 5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Bagi perusahaan yang tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri di masa pandemi Covid-19.

Sep 27 2021, 12:00

Jakarta,-

Halo Pabrikers, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan hingga kini telah mencabut  5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Bagi perusahaan yang tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri di masa pandemi Covid-19.

“Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Dimana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami di Kementerian Perindustrian,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (27/9/2021).

Menperin menegaskan, hingga saat ini kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.

“Surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya,” jelasnya.

Dalam SE tersebut juga mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat, termasuk sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya.

Selain itu, melalui SE tersebut, menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan.

Serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Oleh karena itu, Kemenperin bertekad untuk terus menerus mewujudkan percepatan Penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan negeri dan di lingkungan perusahaan Kawasan Industri.

“Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi, sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.  (*)


Baca Juga : HUT Ke-40 PDAM Tirta Bhagasasi Berikan Vaksin Dosis Tahap 1 & Diskon Pasang Baru dan Balik Nama

Baca Juga : KADIN Resmikan Taman NKRI & Wisata Kuliner Warung Jababeka di Atas Lahan 20 Hektar

Berita Terkait

No Posts Found