Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Tak Mau disebut Reshuffle, Yosminaldi Pilih Bubarkan Pengurus ASPHRI.

Bekasi,- Halo Pabrikers, Ketua Umum Asosiasi Praktisi HR Indonesia (ASPHRI) Yosminaldi resmi membubarkan pengurus ASPHRI periode 2021-2024.

Feb 13 2022, 03:01

Bekasi,-

Halo Pabrikers, Ketua Umum Asosiasi Praktisi HR Indonesia (ASPHRI) Yosminaldi resmi membubarkan pengurus ASPHRI periode 2021-2024. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat yang diterima jurnalkawasan.com pagi ini. 


Ditanya lebih jauh apakah ini sama dengan reshuffle pengurus, Yosminaldi lebih memilih istilah pembubaran pengurus daripada Reshuffle kepengurusan. Sebagai gantinya, pengurus akan dibentuk kembali pekan depan dengan susunan yang baru. 


Baca Juga : Jurnalkawasan.com Adakan Training Teknik Penyusunan Perjanjian Kerja Pasca UU Ciptaker 2 


"Tantangan ASPHRI kedepan butuh kekompakan dalam menjalankan program organisasi sehingga dibutuhkan pengurus yang komitmen dan partisipatif" demikian ditulis dalam surat tersebut. 


Surat yang ditandatangani Ketua Umum  ini menyebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi selama 6(enam) bulan pertama pengurusan DPP ASPHRI Masa Bakti 2021-2024 dianggap perlu dilakukan perubahan. Berikut 2  poin penting:


1. Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPHRI Masa Bakti 2021-2024 berdasarkan SK No 003/ASPHRI-SK/VI/2021 tertanggal 03 Juni 2021 saya nyatakan RESMI DIBUBARKAN terhitung mulai tanggal 13 Februari 2022.

2. Sesegera mungkin, sebagai Ketua Umum yang diberikan mandat penuh dalam Munas ASPHRI 2021, saya akan membentuk kepengurusan baru ASPHRI Masa Bakti 2021-2024 yang lebih profesional, berkomitmen, loyal dan solid dalam waktu paling lama 2(dua) minggu sejak surat ini saya buat dan tandatangani. (*)

Berita Terkait

No Posts Found