Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

UMSK 2021: Surat Tak Direspon Disnaker, Aliansi Buruh Bekasi Temui DPRD

Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menemui DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (24/2/2021). Hal tersebut dilakukan akibat dari surat yang dilayangkan tak mendapat respon dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2021.

Feb 26 2021, 18:40

Halo Pabrikers…

Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menemui DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (24/2/2021). Hal tersebut dilakukan akibat dari surat yang dilayangkan tak mendapat respon dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2021.

Adapun serikat pekerja aliansi buruh Bekasi Melawan (BBM) yang hadir diantaranya FSPMI, FSP LEM SPSI, GSPB, SGBN, SP KEP KSPI, FARKES, FPBI, SPN dan ASPEK.

“Kita sudah tiga kali berkirim surat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi tetapi tidak ada respon dan jawaban. Akhirnya kami memutuskan audiensi dengan Bupati dan Ketua DPRD, karena kami menilai Disnaker tidak ada niat untuk berkomunikasi dengan serikat pekerja,” ucap Koordinator Aliansi BBM Suparno.

Ia menyebutkan jika UMSK harus tetap ada. Hal tersebut sesuai pasal 191 A ayat 1 dalam UU Cipta Kerja menyatakan bahwa untuk pertama kali segala peraturan yang berkaitan dengan UU 13 tahun 2003, dalam hal ini PP 78 tahun 2015 masih berlaku.

“UMSK harus tetap ditetapkan. Kewajiban dewan pengupahan untuk membahas, antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah. Aktualnya sampai sekarang belum ada pembahasan,” paparnya.

Parno dengan tegas menolak jika wacana UMSK hanya dibahas antara pengusaha dan pekerja. Sebab hal ini merugikan pekerja dalam negosiasi karena tidak ada kekuatan.

“Dari sekitar enam ribu perusahaan di Kabupaten Bekasi baru sekitar 10 persen yang terbentuk serikat. Jika hanya antara pengusaha dan pekerja, tentu posisi pekerja lemah,” tegasnya.

Suparno mengatakan pemerintah kabupaten Bekasi harus segera membahas UMSK dan tidak boleh menunda-nunda.

“Paling lambat itu Maret, artinya tidak ada alasan untuk pemerintah menunda rekomendasi UMSK,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima Media Perdjoeangan, hal penting yang disampaikan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Bekasi diantaranya meminta DPRD Kabupaten Bekasi mendorong atau membuat rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Bekasi agar dewan pengupahan dapat bekerja sebagaimana mestinya dan meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi memfasilitasi rapat bersama terkait pembahasan UMSK tersebut.

Permintaan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dalam audiensi kali ini dinotulenkan dan ditandatangani oleh DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi, SPd.I dan HM.BN. Holik Qodratulloh, SE, M.Si. Aliansi juga berharap surat ini segera direalisasikan secepatnya dan tidak hanya jadi sebuah catatan tanpa makna.(*)

Sumber : koranperdjoeangan.com

Berita Terkait

No Posts Found