Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Soroti Kasus “Staycation”, Kemenkumham Jawa Barat Sambangi Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap karyawan atau pekerja sebuah perusahaan Cikarang terkait persyaratan untuk perpanjang kontrak kerja.

Mei 09 2023, 04:45

Cikarang,-


Hallo Pabrikers, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap karyawan atau pekerja sebuah perusahaan Cikarang terkait persyaratan untuk perpanjang kontrak kerja.

Secara langsung, Hasbullah Kepala Direktorat Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi pada Senin (5/8/2023) untuk mengusut dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. 

"Saya ditugaskan pimpinan dari kantor, sebagai kewajiban moral. Kami dari Kemenkumham ingin persoalan ini jelas di masyarakat. Jadi kami datang untuk melakukan kordinasi ke berbagai pemangku kepentingan, itu yang kita lakukan hari ini," ucap Hasbullah di lokasi saat ditanya soal kasus dugaan pelecehan seksual karyawati yang dilakukan oleh atasannya.

Pihaknya mempertanyakan asal muasal permasalahan dalam kasus yang muncul di media sosial tersebut. Dia juga meminta pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindak kasusnya secara khusus.

"Kami datang hanya untuk mengkoordinasikan apa yang terjadi sesungguhnya. Kami kan pemerintahan, tentu kan melihat dari sisi pemerintahan bekerja, jangan sampai terjadi seperti ini lagi," ungkapnya.

Pihaknya menunggu perkembangan lebih lanjut dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut untuk mengetahui apakah pelanggaran HAM dilakukan oleh oknum atasan dalam kasus tersebut. 

Sementara itu, Nur Hidayah Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengatakan, Pemkab Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2A) Kabupaten Bekasi telah mendampingi korban AD (24), yang melaporkan kasusnya ke polisi pada Sabtu (06/05/23).

Dalam waktu dekat, pihaknya bersama dengan Ia UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnaker Provinsi Jawa Barat akan mendatangi perusahaan korban untuk menyelidiki pelaku yang diduga.

"Kami sudah ke lapangan bersama tim gabungan untuk dua perusahaan yang awal muncul di media sosial. Mungkin informasi baru, korban yang melapor itu ternyata identitas perusahaannya beda lagi seperti yang diinformasikan di medsos," kata Nur.

Sejauh ini, hanya AD yang melaporkan kasus dugaan staycation sebagai syarat memperpanjang kontrak. Disnaker membuka pintu seluas-luasnya bagi korban lain yang ingin melaporkan kasus serupa.

"Sejauh ini belum ada korban lain dan mudah-mudahan tidak ada. Kami berharap dari yang melaporkan tadi, kemudian kami selesaikan, dan kami berharap kasus ini selesai," tuturnya.


Source: republika.co.id

Berita Terkait

No Posts Found