Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Resmi! Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023, Ini Syaratnya

Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif ini akan berlaku pada 20 Maret mendatang.

Mar 07 2023, 03:00

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Insentif ini akan berlaku pada 20 Maret mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Senin (6/3/2023).

"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," tuturnya.

Luhut menegaskan subsidi untuk kendaraan listrik diberikan sebenarnya sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sebab sejak aturan itu keluar penjualan KBLBB belum optimal.

"Sebagaimana tertera dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan. Serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," terangnya.

Di luar alasan keberlanjutan yang tertuang dalam Perpres tersebut, lanjut Luhut, pengembangan KBLBB di Indonesia akan sangat beralasan karena ketersediaan bahan baku yang melimpah.

"Hal ini tentunya akan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan menaikkan pendapatan bagi negara kita," ucapnya. (*)


Syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Utomo memaparkan mengenai syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta. 

Syarat penerima subsidi motor listrik Rp 7 juta antara lain: 

  • Target pemerintah ini diutamakan UMKM, khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 
  • Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

“Target penerima (200.000 unit motor listrik baru) untuk UMKM, penerima BPUM, pelanggan listrik 450-900 VA itu untuk bantuan pemerintah motor listrik baru,” tutur Wahyu kepada pers, Senin (6/3).

Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Lewat skema ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan. "Target penerima motor konversi sebanyak 50.000 unit, tidak dibatasi," kata Wahyu. 

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali. 

Dengan demikian, setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja. (*)

Berita Terkait

No Posts Found