Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Resmi Kenaikan 3,57 Persen: Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2024 Capai Rp2.057.495

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495 pada tahun 2024, dibandingkan Rp 1.986.670 pada tahun 2023.

Nov 21 2023, 08:30

Cikarang,-


Hallo Pabrikers, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 3,57 persen menjadi Rp 2.057.495 pada tahun 2024, dibandingkan Rp 1.986.670 pada tahun 2023.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMK 2024 itu ditetapkan berdasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.

"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Dan untuk UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ucap Bey Machmudin, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Bey menjelaskan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten atau kota akan ditetapkan pada 30 November 2023. Dia memastikan, upah minimum 2024 di kabupaten atau kota juga mengalami kenaikan dibandingkan 2023.

PemprovJawa Barat memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.

"Untuk upah kabupaten atau kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu (2023)," ungkapnya.

Bey menyadari, kenaikan upah ini tidak sesuai harapan para buruh. Kendati demikian, dirinya meminta keputusan ini dapat diterima.

"Saya harap tidak lah (menolak), karena walaupun tidak sesuai harapan, kan sudah ada kenaikan," ucapnya.

Di sisi lain, Bey menegaskan, akan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang memberi upah pada buruh di bawah UMP. Sanksi terberat, yakni pencabutan izin operasional perusahaan.

PemprovJawa Barat memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.

"Ada tahapan mediasi dan segala macam. Pada intinya kita ingin industri itu kan mendukung ekonomi Jabar," tutup Bey.

Sebelumnya, buruh di Jabar mendesak agar Bey tak menggunakan skema yang tertera dalam PP 51 Tahun 2023 ketika menentukan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota.

Disarankan, penetapan UMP dan UMK didasarkan atas pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Minimal kenaikan upah buruh di Jabar berada di angka minimal 12 persen.

Upah Minimun Mulai berlaku 1 Januari 2024, Selanjutnya pemerintah kabupaten/ kota diperintahkan segera menetapkan upah minimum di daerah masing-masing

Upah minimum kabupaten (UMK) kab. Bekasi sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut, sebagai informasi UMK kab. Bekasi tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp5.137.575.44.


Source:idxchannel.com

Berita Terkait

No Posts Found