Ratusan Pekerja Pabrik Ban Michelin di Cikarang Alami PHK, Serikat Buruh Desak Pemerintah Turun Tangan
Hallo Pabrikers, Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda sektor manufaktur. Kali ini, ratusan pekerja di pabrik ban merek Michelin yang beroperasi di Cikarang
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda sektor manufaktur. Kali ini, ratusan pekerja di pabrik ban merek Michelin yang beroperasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan terkena PHK massal. Pabrik tersebut dikelola oleh PT Multistrada Arah Sarana Tbk, produsen ban ternama yang berada di bawah naungan Michelin Group.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa kabar PHK tersebut telah sampai ke pihaknya. Menurut Iqbal, para pekerja yang terkena dampak merupakan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
“Michelin, pabrik ban di Cikarang, dia anggotanya SPSI. Tetapi saya sudah dapat kabar bahwa mereka di-PHK sekitar seratusan orang lebih,” ujar Iqbal, dikutip dari detikfinance, Kamis (30/10).
Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh itu menjelaskan bahwa kebijakan PHK dilakukan akibat menurunnya permintaan ban, baik di pasar domestik maupun global. Kondisi pasar yang melemah disebut menjadi alasan utama perusahaan mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Kita berharap pemerintah ada intervensi (mencegah PHK). Tidak hanya untuk Michelin karena ini diduga beberapa pabrik elektronik dan pabrik ban juga sejenis, akibat penurunan daripada produksi motor itu akan mengalami PHK juga,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyampaikan bahwa pihak perusahaan secara mendadak mengumumkan PHK terhadap sekitar 280 pekerja. Ia menilai keputusan tersebut dilakukan tanpa melalui proses musyawarah sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB).
“Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap perjanjian kerja bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegas Guntoro dalam keterangan resminya.
Guntoro menambahkan, serikat pekerja saat ini masih berupaya melakukan dialog dengan manajemen agar hak-hak para buruh yang terkena PHK dapat dipenuhi secara layak, termasuk pesangon dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundangan.
Di sisi lain, pemerintah diminta untuk turun tangan dalam mengawasi proses PHK massal tersebut agar tidak menimbulkan gejolak sosial di kawasan industri. Ekonom dan Ketua Lembaga Pengembangan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai tren pelemahan industri otomotif dan karet memang berdampak signifikan terhadap pabrikan ban di Indonesia.
Menurutnya, lemahnya daya beli global serta perlambatan ekspor menjadi faktor utama yang membuat pabrikan seperti Michelin melakukan efisiensi.
“Ketika permintaan global menurun, perusahaan biasanya menyesuaikan kapasitas produksi. Ini bukan hanya terjadi di Michelin, tetapi juga di sektor manufaktur lain yang bergantung pada ekspor,” ujar Purbaya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus PHK massal tersebut. Namun, kalangan buruh berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk melindungi pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih bergejolak. (*)