Presiden KSPI Gelorakan Aksi Mogok Nasional
Cikarang,-
Halo Pabrikers, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) mengatakan pada tanggal (30/11/2023) adalah awalan dari aksi mogok kerja dari para buruh seluruh Indonesia, karena pada hari itu adalah penentu bagi perjuangan para kaum buruh.
"Mogok Nasional Awalan akan dilakukan besok, 30 November di beberapa kota industri dengan melibatkan ratusan hingga jutaan buruh di seluruh Indonesia," ujar Said Iqbal, pada Rabu (29/11/2023).
"Mogok akan dijalankan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Selesai di sini artinya sampai para gubernur memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak dirubah dari rekomendasi nilai yang diajukan oleh bupati dan walikota di masing-masing daerah," tambahnya.
Karena pada 30 November adalah penentuan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota, setelah didahului oleh Dewan Pengupahan Privinsi di masing-masing daerah.
"Besok hari terakhir Gubernur untuk memutuskan nilai kenaikan UMK. Dan Gubernur tidak boleh merubah nilai UMK yang sudah direkomendasikan oleh Pemkab," tegas Said Iqbal.
Sebagai penutup, Said Iqbal berpesan kepada seluruh peserta agar tetap melanjutkan aktivitas secara terkendali dan damai. Juga bagi para jurnalis yang meliput aksi tersebut agar dapat hadir dan melaporkan langsung dari tempat awal terjadinya pemogokan nasional.
“Ratusan atau jutaan buruh akan melakukan mogok kerja awal secara nasional, dan Partai Buruh mendukung aksi tersebut. Besok saya juga akan hadir langsung di Surabaya, Jawa Timur, karena kemarin saya berada di Bandung, Jawa Barat.”
Sementara itu,
DPN APINDO menegaskan bahwa tidak disepakatinya penetapan Upah Minimum atau tidak diperolehnya kesepakatan atas rekomendasi dari tim perunding upah minimum bukan termasuk dalam lingkup ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang membenarkan pekerja melakukan aksi mogok kerja.
DPN APINDO secara konsekuen mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan
yang menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya
perundingan adalah mogok kerja yang tidak sah, sebagaimana dinyatakan secara
tegas dalam pasal 3 Kepmenakertrans No 232/2003.