Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Polemik Kenaikan UMP (Bag-2) Benarkah Kenaikan Upah Adalah Komoditas Politik?

Besarnya jumlah buruh di Indonesia serta strategisnya isu upah membuat kenaikan UM kerap dijadikan isu politik. Demo kenaikan upah terjadi hampir tiap tahun dan tak jarang mengundang politikus ikut berkomentar. Kenaikan UMP yang cukup besar di tahun politik juga mengindikasikan adanya upaya menjadikan UMP sebagai komoditas politik.

Des 13 2023, 09:05

Polemik Kenaikan UMP (Bag-2)


Benarkah Kenaikan Upah Adalah Komoditas Politik?

Oleh:Andri Gunawan S.H.,M.H.*

  

Besarnya jumlah buruh di Indonesia serta strategisnya isu upah membuat kenaikan UM kerap dijadikan isu politik. Demo kenaikan upah terjadi hampir tiap tahun dan tak jarang mengundang politikus ikut berkomentar. Kenaikan UMP yang cukup besar di tahun politik juga mengindikasikan adanya upaya menjadikan UMP sebagai komoditas politik.

Salah satu catatan paling ramai dan terbaru mengenai kenaikan UMP dan isu politik terjadi di Jakarta pada 2022. UMP Jakarta pada 2022 menjadi polemik berkepanjangan bahkan berakhir di Pengadilan tata Usaha Negara Jakarta (PTUN). 

Persoalan bermula setelah pemerintah menetapkan UMP 2022 sebesar 1,09%. UMP Jakarta 2022 semula naik 0,85% menjadi Rp 4,45 juta. Namun, Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan menghitung ulang formula kenaikan dan menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,11% menjadi Rp 4,6 juta. 

Pengusaha Jakarta kemudian membawa polemik UMP ke PTUN Jakarta. UMP Jakarta akhirnya berlaku sesuai ketentuan lama yakni Rp 4,45 juta.

Pemerintah Pusat dalam hal ini diwakili oleh Kementrian Tenaga Kerja menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan arahan kepala daerah seluruh provinsi di Indonesia. Kepala Daerah ini diharapkan tegas dalam menentukan arah kebijakan pemerintah pusat dalam menentukan/memberikan putusan nilai Upah Minimum tersebut. Dimana UMP tersebut sangat ditentukan harus adil dan melihat kondisi buruh seutuhnya.  

Karena hal inilah yang menjadi polemik saat ini, dimana Unsur Pengusaha, Pemerintah dan Unsur Pekerja tidak terjadi kecocokan timbulah bentrokan baik fisik di jalanan dan bentrok pemikiran karena tidak sejalan.  

Pengangguran Terbuka di Indonesia dan Upaya Pemerintah Mengatasinya 

Masalah UMP ini tentunya memiliki efek domino. Dimana Kepala Daerah menentukan kenaikan UMp, disaat itulah kalangan Pengusaha menjerit. Utamanya adalah pengusaha menengah bawah. Ketidamampuan pengusaha menjawab tuntutan buruh dan pemerintah berujung pengurangan karyawan dan mantan karyawan menjadi penggangguran terbuka.  

Menurut BPS RI: Data Agustus 2023 

A.    Keadaan Ketenagakerjaan 

•    Jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 sebanyak 147,71 juta orang, naik 3,99 juta orang dibanding Agustus 2022. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,85 persen poin dibanding Agustus 2022.

•    Penduduk yang bekerja sebanyak 139,85 juta orang, naik sebanyak 4,55 juta orang dari Agustus 2022. Lapangan usaha yang mengalami peningkatan terbesar adalah Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 1,18 juta orang. 

•    Sebanyak 57,18 juta orang (40,89 persen) bekerja pada kegiatan formal, naik sebesar 0,20 persen poin dibanding Agustus 2022. 

•    Persentase setengah pengangguran naik sebesar 0,36 persen poin, sementara pekerja paruh waktu turun sebesar 0,82 persen poin dibanding Agustus 2022. 

•    Jumlah pekerja komuter Agustus 2023 sebesar 7,38 juta orang, turun sebesar 0,69 juta orang dibanding Agustus 2022. 

•    Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2023 sebesar 5,32 persen, turun sebesar 0,54 persen poin dibanding Agustus 2022.

B.    Rata-Rata Upah Buruh 

•    Rata-rata upah buruh pada Agustus 2023 sebesar 3,18 juta rupiah. 

•    Rata-rata upah buruh dari Agustus 2022 ke Agustus 2023 naik 3,50 persen dari 3,07 juta rupiah menjadi 3,18 juta rupiah. 

•    Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar 3,47 juta rupiah dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar 2,64 juta rupiah. „ Rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori Informasi dan Komunikasi yaitu sebesar 5,13 juta rupiah, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya yaitu sebesar 1,87 juta rupiah. 

•    Terdapat sepuluh dari tujuh belas kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional. 

•    Rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar 4,78 juta rupiah, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar 2,03 juta rupiah. 

•    Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar 3,91 juta rupiah pada kelompok umur 50–54 tahun, sedangkan terendah sebesar 1,83 juta rupiah pada kelompok umur 15–19 tahun.

Dengan melihat data BPS RI diatas, bahwa tingkat penggangguran di Indonesia masih jauh dari harapan. Lulusan setingkat SMA, S1 dan S2 ditampung disebuah perusahaan masih harus berebut kursi pekerjaan dengan perbandingan 1: 2000 s/d 5000 pelamar untuk 1 posisi jabatan. 

Kemnaker RI memiliki terobosan berupa:  

https://paskerid.kemnaker.go.id/ 

PUSAT PASAR KERJA: Job Matching, Informasi Pelatihan, Sertifikasi, JKP dan Konseling 

Ini adalah sebagian upaya Kemnaker RI untuk memberikan peluang kerja bagi pengangguran terbuka di Indonesia. Efektifitas dan keberhasilannya kita sama-sama akan melihat. Karena sebuah program baik jika tidak/belum di sosialisaikan akan berdampak tidak akan bermanfaat alias sia-sia belaka. 

Kemnaker RI pun memiliki platform khusus untuk jobseeker dalam membantu mendapatkan pekerjaan yaitu berupa:

https://karirhub.kemnaker.go.id/ 

namun yang memanfaatkan layanan/platform digital online ini belumlah banyak, utamanya para pencari kerja/pengangguran.  

Upaya lainnya dalam hal mengurangi laju pengangguran ini, Pemerintah melalui PerPres 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Beleid itu diteken Jokowi pada 25 September 2023 lalu. Dalam pasal 4, dituliskan lowongan pekerjaan dalam negeri dilaporkan oleh pemberi kerja kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Sistem informasi ketenagakerjaan yang dimaksud dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," bunyi pasal 4 ayat 2. Di pasal 5 ayat 1, pelaporan lowongan pekerjaan memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan dan informasi jabatan. Informasi jabatan meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan. "Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," 

Keputusan pemerintah yang menetapkan pengupahan berdasarkan PP 51/2023 tersebut tentu belum memuaskan semua pihak, yakni pengusaha dan buruh. Pengusaha menilai penetapan upah tersebut memberatkan mereka karena terlalu besar pun demikian Buruh, Kalangan buruh menilai penetapan UMP yang rendah memberatkan beban hidup sehari-hari buruh dan  keluarga nya.

Berita Terkait

No Posts Found