Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

PLTSa Bantar Gebang Ciptakan Inovasi Sampah jadi Listrik

Wakil Direktur Operasional PLTSa Bantar Gebang Harun Al Rasjid mengatakan, PLTSa Bantar Gebang merupakan pilot project pengolahan sampah menjadi sumber energi terbarukan.

Jan 26 2024, 03:00

Bekasi,-

Hallo Pabrikers, Wakil Direktur Operasional PLTSa Bantar Gebang Harun Al Rasjid mengatakan, PLTSa Bantar Gebang merupakan pilot project pengolahan sampah menjadi sumber energi terbarukan.

“Ini merupakan pilot project 12 kota besar yang menggunakan atau membangun PLSTa,”; kata Harun saat ditemui Selasa 23 Januari 2024 di PLTSa Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Harun menjelaskan, pembangkit ini mampu menghasilkan listrik sebesar 750 kWh dengan menyerap 100 ton sampah mudah terbakar seperti sampah plastik, styrofoam, dan kayu. . pada siang hari“Produktivitasnya 100 ton sampah per hari. Begitu juga listrik yang dikeluarkan 750 kilowatt,” ujarnya. kata Harun.  Menurut Harun, sekitar 300-400 kWh listrik yang dihasilkan didaur ulang untuk kebutuhan operasional PLTSa Bantar Gebang.

Surat Perintah (Perpres) Nomor 35 yang diterbitkan Presiden pada 12 April 2018 tentang Pengolahan Sampah Sebagai Sumber Tenaga Listrik, mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah berbasis teknologi ketenagalistrikan ramah lingkungan pada 12 April. , 2018. Peraturan ini menekankan bahwa tujuan pengelolaan sampah adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan dengan mengurangi jumlah sampah secara signifikan karena kebersihan dan keindahan kota, serta mengubah sampah menjadi sumber daya yang lengkap melalui sampah. pengurangan dan pemrosesan.

Menurut dia, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah menjadi energi (PLTSa) bisa mengurangi jumlah sampah secara signifikan. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah berbasis teknologi ramah lingkungan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Berdasarkan peraturan tersebut, pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah dengan teknologi ekologis meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kota Bekas, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Surabaya. , Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado. Pemerintah daerah perkotaan, sebagaimana tertuang dalam Perpres ini, kata dia, dapat bekerja sama dengan kabupaten/kota sekitar di provinsi tersebut untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan




source medcom.id

Berita Terkait

No Posts Found