Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Perusahaan di Cikarang Terkena Denda Rp. 200 Juta Akibat Pembuangan Limbah B3

Perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsar, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, atau PT NTS, didenda Rp 200 juta karena beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan

Jan 25 2024, 03:00

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Perusahaan pembuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pasirsar, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, atau PT NTS, didenda Rp 200 juta karena beroperasi tanpa izin dan terbukti mencemari lingkungan. Eksekusi denda dalam kasus pidana lingkungan hidup dilakukan di Kejaksaan Negeri Bekas pada Rabu (24/1). Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Benniyati menjelaskan, penerapan denda Rp 200 juta itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri membatalkan perkara limbah B3 pada 30/08/2023.

“Putusan Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman pidana sebesar dua ratus juta rupiah kepada perusahaan yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup,” kata Dwi Astuti Benniyati.

Dikatakannya, penegakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup harus dilakukan dengan penuh komitmen dan konsistensi. Hal ini penting untuk mencegah dan meminimalisir kejahatan lingkungan hidup yang berujung pada kerusakan lingkungan hidup yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat.

“Kami sangat menghargai pembayaran denda ini,” katanya.

Dwi menambahkan, pemberian denda kepada perusahaan yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup diharapkan dapat memberikan efek jera dan juga memberikan efek domino kepada masyarakat luas sebagai bentuk pembelajaran agar tidak melakukan tindak pidana lagi. kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

“Kejaksaan Negeri Bekasi senantiasa berkomitmen penuh dalam mendukung program negara perlindungan lingkungan hidup, khususnya melalui jalur hukum,” ujarnya.

Selain itu, penghasilan denda pidana diterima langsung ke kas negara sebagai salah satu jenis penghasilan negara bebas pajak. Selain membayar denda, PT NTS juga wajib melaksanakan perbaikan lingkungan dengan membuang dan membersihkan limbah B3 dan tanah yang terkontaminasi limbah B3 di beberapa wilayah sekitar tempat usaha perusahaan. Kemudian memulihkan fungsi lingkungan hidup pada kawasan tapak yang tercemar limbah B3; melakukan pembangunan, perbaikan, dan optimalisasi instalasi pengolahan air (IPAL) untuk mengalihkan limbah B3 dari kegiatan pengumpulan limbah B3; dan pengurusan izin yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup berupa izin pembuangan limbah.




Source beritacikarang.com

Berita Terkait

No Posts Found