Perhatikan Kesejahteraan Ibu dan Anak, APINDO Kab. Bekasi Gelar Sosialisasi UU. 4/2024
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, APINDO Kabupaten Bekasi sukses menggelar sosialisasi dengan tema "Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak" di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang. Acara yang berlangsung pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, yang dihadiri oleh sekitar 100 perusahaan dari berbagai sektor industri.
Sosialisasi ini juga menghadirkan empat narasumber ahli yang membahas berbagai aspek dari undang-undang terbaru ini. Selain sesi presentasi, acara juga dimeriahkan dengan pembagian door prize dari beberapa sponsor berupa barang dan voucher kepada para peserta, yang menambah semarak suasana.
Sutomo, Ketua Umum DPK APINDO Kabupaten Bekasi, dalam sambutannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 membawa tantangan baru bagi pengusaha di Kabupaten Bekasi.
"Saya berharap semua pihak dapat memahami dan mengkomunikasikan regulasi ini dengan baik. Meskipun ada perubahan, ketentuan undang-undang yang lama tetap berlaku dan harus dipatuhi. Menyikapi perubahan ini secara konstruktif dan berlandaskan prinsip Pancasila agar hubungan industri tetap harmonis dan kebijakan diterapkan secara adil," ujar Sutomo.
Sutomo menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai undang-undang terbaru terkait kesejahteraan ibu dan anak.
"Walaupun ada perubahan dalam regulasi, tetapi inti dari undang - undang ini tentunya juga untuk melindungi pekerja wanita dalam hal memberikan dukungan sebelum atau pasca-melahirkan. Hal ini penting untuk di ketahui agar penerapan undang - undang dapat dilakukan tanpa konflik dan kesalahpahaman, serta mengingatkan bahwa perubahan harus ditangani dengan bijaksana untuk menjaga hubungan kerja tetap harmonis," tutup Sutomo.
Nurhidayat Setyowati, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, menekankan bahwa Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak memerlukan pemahaman dan penyesuaian yang cermat dari pihak perusahaan.
"Undang-undang ini mengatur hak-hak ibu dan anak, terutama dalam fase 1000 hari pertama kehidupan, dan mencakup aspek kesehatan, gizi, serta perlindungan dari kekerasan, Kita harus mematuhi undang-undang ini sambil menyamakan persepsi terkait hak dan kewajiban," ujarnya.
Nurhidayat Setyowati juga menggarisbawahi perlunya dukungan dari pemerintah dan perusahaan untuk implementasi yang adil dan tidak memberatkan.
Hapron Junaidi, Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Pembelaan Anggota, menyampaikan bahwa Peserta diskusi hari ini mayoritas perempuan, menunjukkan betapa pentingnya topik ini. Kami sepakat untuk mematuhi Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 dan memahami pentingnya penerapan regulasi ini dengan bijaksana. Dalam hal ini, penting untuk menyamakan persepsi mengenai cuti melahirkan dan fasilitas yang harus disediakan oleh perusahaan. Kami mendorong dialog terbuka dan solusi praktis untuk memenuhi kewajiban tanpa memberatkan pengusaha. Mari kita bekerja sama untuk memastikan implementasi yang adil dan efektif dari undang-undang ini.
“Pentingnya topik terkait Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak. Kami harus mematuhi regulasi ini dengan bijaksana, memastikan penyamaan persepsi tentang cuti melahirkan dan fasilitas yang wajib disediakan oleh perusahaan. Penting untuk mencari solusi praktis agar implementasi tidak memberatkan pengusaha. Mari kita bekerja sama untuk menjalankan undang-undang ini secara adil dan efektif," ujar Hapron.
Aniyatul Maslahatuttaf, dari Serikat PUK LEM SPSI PT Toyo Denso Indonesia, menyoroti Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 mengatur cuti melahirkan yang melibatkan periode enam bulan - tiga bulan sebelum dan tiga bulan setelah melahirkan. Dengan mayoritas pekerja kami adalah perempuan, penting untuk memahami bahwa tujuan undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mempersiapkan generasi mendatang. Kami berharap undang-undang ini dapat meningkatkan keharmonisan antara pengusaha dan serikat pekerja serta menghilangkan kesenjangan pemahaman terkait hak-hak pekerja.
"Kami berharap penerapan undang-undang ini akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, mempersiapkan generasi mendatang dengan lebih baik, serta memperbaiki hubungan antara pengusaha dan serikat pekerja tanpa adanya kesenjangan pemahaman," ucapnya.
Dr. Firmansyah Adi Praditya selaku Dokter Spesialis Obgyn RS Hermina Metland Cibitung. menyampaikan pentingnya perawatan dan gizi pada hari pertama kehidupan bayi. Ia menjelaskan bahwa kesehatan bayi sangat dipengaruhi oleh kondisi ibu selama kehamilan dan perawatan awal. Gangguan kesehatan seperti diabetes dan hipertensi selama kehamilan dapat berdampak negatif pada bayi, sehingga perencanaan kehamilan dan pemeriksaan rutin sangat penting untuk memastikan pertumbuhan optimal.
"Hari pertama kehidupan sangat penting untuk kesehatan anak. Perawatan dan gizi selama kehamilan memengaruhi perkembangan bayi. Perencanaan kehamilan yang baik mencegah masalah kesehatan jangka panjang," ucap dr. Firmansyah.