Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Diperpanjang 1 Tahun

Hallo Pabrikers, Dani Ramdan mengaku mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi hingga Mei 2024.

Mei 22 2023, 07:30

Cikarang,-


Hallo Pabrikers, Dani Ramdan mengaku mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi hingga Mei 2024.

Demikian disampaikan Dani Ramdan saat menghadiri acara Halal-Bihalal yang diselenggarakan DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bekasi (PKS) di Hotel Sunera Antero Jababeka, Minggu (21/05/23).

"SK perpanjangannya (dari Kemendagri) sudah ada per tanggal 18 Mei 2023, jadi saat ini saya sudah masuk masa jabatan perpanjangan," kata Dani Ramdan.

Dengan perpanjangan ini, Ani Rukmini, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan, peran Bupati Bekasi bisa menjadi penghubung antara, golongan-golongan, stakeholder dan masyarakat.

Apalagi, tahun politik kini telah dimulai, di mana proses pemilihan calon anggota legislatif berlangsung. bahkan, akan terjadinya proses pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden.

"Nah dengan situasi dinamikan pemilu, Pj Bupati terus menjalankan program-program pembangunan Kabupaten Bekasi," katanya.

Namun menurut Ani Rukmini, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang sangat penting dalam pembangunan Kabupaten Bekasi.

Politisi PKS itu mengakui, keputusan kelanjutan jabatan Bupati Bekasi merupakan hak preogratif Kementerian Dalam Negeri. DPRD menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan tersebut ke Provinsi dan Kemendagri. 

"Ya SK itu hak personal Pj Bupati Bekasi dan itu sudah dikatakan SK-nya sudah ada," tandasnya. 


Source: timenews.co.id

Berita Terkait

No Posts Found