Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Langgar PPKM Darurat, Petugas Gabungan Tutup Tempat Usaha di Cikarang Selatan

Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan, Senin (05/07/21).

Jul 07 2021, 06:25

Cikarang,-

Halo Pabrikers, Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bekasi melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Cikarang Selatan, Senin (05/07/21).

Dilansir dari laman resmi Pemkab Bekasi, Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Yuli Haryudo, mengatakan, pada operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah usaha ekonomi seperti pedagang pakaian, penjual telepon genggam, serta warung makan termasuk restoran yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Toko-toko serta warung makan dan restoran di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang kami tutup karena berpotensi menyebabkan kerumunan," ujarnya.

Menurut Yuli, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehari sebelumnya. Mereka diminta untuk menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekuensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.

"Ya sudah semestinya kami lakukan ini (penutupan) demi kesehatan dan keselamatan warga karena bagaimanapun juga itu yang menjadi prioritas kami," ucapnya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, mengatakan, pemerintah daerah akan melanjutkan kegiatan serupa agar penerapan PPKM Darurat berjalan efektif dan maksimal sehingga penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan serta dikendalikan.

Deni mengaku akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan aktivitas perniagaan tanpa mengindahkan ketentuan PPKM Darurat. Sementara pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga teguran lisan dan tertulis.

"Hari ini kita masih persuasif tapi apabila mereka kembali melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan agar menimbulkan efek jera, termasuk penutupan permanen tempat usaha," kata dia.(*)


Berita Terkait

No Posts Found