Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Kenaikan Tarif Cukai Rokok 12,5%, DJBC Berantas Rokok Ilegal

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau Cukai Rokok rata-rata sebesar 12,5% pada 2021.

Des 14 2020, 17:00

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal seiring dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau Cukai Rokok rata-rata sebesar 12,5% pada 2021.

Peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara sekaligus membahayakan masyarakat karena produksinya tidak terkendali. Adanya kenaikan tarif cukai akan menyebabkan produsen rokok ilegal ingin mengeruk keuntungan yang lebih besar.

“Karena makin tinggi cukai, makin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal. Ini tantangan nyata,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Menkeu Sri Mulyani mengapresiasi kinerja DJBC yang terus menindak produksi dan peredaran rokok ilegal dengan jumlah yang meningkat tiap tahunnya. Pada 2019, DJBC melakukan penindakan sebanyak 5.774 kali, sedangkan 2018 sebanyak 5.200 kali, dan pada 2017 sebanyak 3.176 kali.

Sepanjang Januari 2020 hingga saat ini, DJBC telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 8.155 kali walaupun di tengah pandemi Covid-19. Menkeu menyebut kegiatan pemberantasan rokok ilegal tersebut sebagai tindakan yang heroik.

Sementara jika berdasarkan jumlah batang rokok ilegal yang diberantas, pada 2020 mencapai lebih dari 384 juta batang. Dalam 4 tahun terakhir, DJBC setidaknya memberantas 335 juta batang rokok ilegal setiap tahun.

Dari berbagai operasi yang dilakukan jajaran DJBC bersama aparat penegak hukum dan lainnya, Sri Mulyani menyebut uang negara yang terselamatkan mencapai Rp339 miliar. Angkanya juga naik dari Rp247 miliar pada 2019 dan Rp225 miliar pada 2018.
“Ini angka yang sangat signifikan,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan tindakan pemberantasan rokok ilegal tersebut juga mengamankan pendapatan negara. Dengan kenaikan tarif CHT sebesar 12,5%, pemerintah menargetkan ada sumbangan kepada penerimaan negara dalam bentuk cukai senilai Rp173,78 triliun, seperti yang tertuang dalam UU APBN 2021.

Source: pajakonline.com

Baca Juga : Ketua Umum HKI dan Menaker Tanda Tangani MoU Pembukaan Lapangan Kerja di Kawasan Industri

Berita Terkait

No Posts Found