Keluarkan Kepgub, UMP Jakarta 2022 Resmi Naik Sebesar Rp 4,64 Juta
Jakarta,-
Halo Pabrikers, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam regulasi itu, UMP Jakarta 2022 resmi naik 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854.
"Menetapkan UMP 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian tulis Anies dalam Kepgub yang dikutip Senin (27/12/2021).
Anies menyatakan, perusahaan harus menerapkan aturan kenaikkan UMP DKI Jakarta tersebut mulai 1 Januari 2022.
Nilai upah ini juga berlaku terhadap pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," ungkap putusan keempat.
Sebelumnya, Anies sudah sempat menetapkan besaran UMP 2022 naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun kini udah diubah menjadi Rp4.641.854 per bulan sesuai aturan yang baru diterbitkan. (*)