Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Netizen Bikin Petisi Penolakan

Hallo Pabrikers, Pemerintah melalui Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.

Feb 12 2022, 02:45

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Pemerintah melalui Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Dalam kebijakan ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Di dalam beleid tersebut, diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT. Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," isi dari Permenaker terbaru tersebut.


Baca Juga : Jurnalkawasan.com Adakan Training Teknik Penyusunan Perjanjian Kerja Pasca UU Ciptaker 2 


Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Karena ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004. Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Sementara itu,   Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi online via change.org yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Hingga berita ini diturunkan petisi berjudul Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun ini tersebut sudah diteken oleh sebanyak 67.500 orang. Targetnya, petisi yang dibuat oleh Suhari Ete ini ingin menyentuh 75 ribu tanda tangan, menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut.

Berita Terkait

No Posts Found