Jadwal Pencairan dan Perhitungan THR Karyawan Swasta 2024
Bekasi,-
Hallo Pabrikers, atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang lebaran Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau buruh.Untuk para karyawan atau buruh di sektor swasta, waktu pencairan THR menyesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan yang dirayakan masing-masing pekerja. Lebih tepatnya, tunjangan akan dicairkan maksimal 7 hari sebelum hari raya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (4), “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.”
Dengan Idul Fitri 1445 H yang akan dirayakan pada 10 April 2024, setidaknya paling lambat para karyawan swasta akan menerima THR masing-masing di tanggal 3 April.
Perhitungan THR karyawan swasta
Pemberian THR pada karyawan di sektor swasta terbagi lagi sesuai dengan lama waktu ia bekerja pada perusahaan. Besaran THR ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Bab II Pasal 3 ayat (1).
Perhitungan THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Mengutip dari Permenaker di atas, seorang karyawan yang sudah dan lanjut bekerja, namun masih kurang dari 12 bulan, maka ia mendapatkan THR dengan jumlah sesuai dengan masa kerjanya. Lebih jelasnya adalah dengan perhitungan seperti ini: Lamanya waktu kerja (bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan jumlah upah dalam sebulan.
Perhitungan THR karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun
Sedangkan untuk karyawan sektor swasta yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan akan terus menerus bekerja, maka ia memperoleh THR sebesar satu bulan upahnya. Upah satu bulan yang dimaksud adalah upah yang terdiri dari upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok dengan tunjangan tetap. Nah, ketetapan di atas berlaku berbeda pada pekerja/buruh yang bekerja secara kontrak atau perjanjian kerja harian lepas. Upah satu bulan yang disebutkan di atas, dihitung dengan cara yang berbeda lagi.
Para karyawan kontrak yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, maka THR yang diterima berdasarkan rata-rata upah yang diterima di waktu 1 tahun tersebut. Sedangkan karyawan kontrak dengan masa kurang dari 12 bulan, THR yang diberikan berdasarkan rata-rata upah dari masa waktu ia bekerja. Lebih jelasnya lagi mengenai penghitungan THR antara karyawan tetap dan kontrak di sektor swasta,
Cara menghitung THR Karyawan Kontrak dan Tetap
Misalkan, pabrikers bekerja tetap selama 6 bulan di sebuah perusahaan dengan upah sebesar Rp6.000.000 setiap bulannya. Berdasarkan aturan hitung yang ditetapkan dalam PP di atas, maka pabrikers akan mendapatkan THR sebesar:
Masa kerja: 6 bulan
Upah bulanan: Rp6.000.000
THR yang didapatkan: (6 x Rp6.000.000) / 12 = Rp3.000.000
Apabila, pabrikers bekerja sebagai karyawan tetap lebih dari 1 tahun, dengan pengandaian upah pokok sebesar Rp 4.000.000, dan berbagai tunjangan tetap seperti tunjangan anak Rp400.000, tunjangan perumahan Rp200.000. Maka dapat dihitung besaran THR yang diperoleh di hari raya:
THR = 1 x (upah pokok + tunjangan tetap)
= 1 x (Rp4.000.000 + Rp400.000 + Rp200.000)
= 1 x Rp4.600.000
= Rp4.600.000