Ini Dampak Larangan Mudik 2021 Untuk Pengusaha Bus
Pemerintah Pusat resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Keputusan tersebut untuk meminimalisir penularan Covid-19.
Hallo Pabrikers….
Pemerintah Pusat resmi melarang mudik Lebaran 2021 yang akan berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Â Keputusan tersebut untuk meminimalisir penularan Covid-19.
Tak pelak kebijakan ini tentu membawa dampak pada aktivitas ekonomi, salah satunya terkait penurunan penumpang baik moda transportasi laut, udara dan utamanya darat.
“Tahun ini menjadi tahun kedua bagi P.O. Prima Jasa tidak melayani penumpang saat lebaran kita menaati peraturan yang diedarkan oleh pusat”, ujar Dian sebagai Kepala Wilayah Prima Jasa Cikarang saat ditemui oleh Jurnal Kawasan hari ini.
Dian pun menambahkan jika pihak kita selalu menaati peraturan pemerintah dengan membatasi penumpang dan di kita selalu menuruti protocol Kesehatan dari awal pandemi, dengan mengatur jumlah tidak lebih dari 50% jumlah penumpang.Â
Dian menyambung pernyataannya, kami selalu kooperatif dengan apa yang pusat anjurkan seperti contoh 24 April sampai 7 Juni kami full 2 bulan tidak ada ngangkut penumpang dan kami sudah terbiasa untuk menuruti
“Dampaknya banyak dari awal pandemi juga. Apa lagi  terhadap sopir dan kenek. Penurunan 20 % semenjak pandemic dan ditambah lagi pembatalan mudik jilid 2 ini”, terangnya.
Dian menyambung pernyataannya, kami selalu kooperatif dengan apa yang pusat anjurkan seperti contoh 24 April sampai 7 Juni kami full 2 bulan tidak ada ngangkut penumpang. (dmr)