Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Hore! Naik Transportasi Umum Kini Sudah Boleh Tidak Pakai Masker

Hallo Pabrikers, Kementerian Perhubungan mengakur aturan protokol kesehatan untuk transportasi selama masa transisi endemi Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

Jun 13 2023, 03:30

Jakarta,-


Hallo Pabrikers, Kementerian Perhubungan mengakur aturan protokol kesehatan untuk transportasi selama masa transisi endemi Covid-19 dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri. Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Endemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 9 Juni 2023.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengumumkan bahwa Departemen Perhubungan telah mengeluarkan empat SE, yaitu: SE no.14 (transportasi darat), SE no.15 (transportasi laut), SE no. 16 (transportasi udara) dan SE No. 17 (perkeretaapian), yang mulai berlaku pada 9 Juni 2023.

SE Kementerian Perhubungan diarahkan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api, sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerapan prokes kepada pengguna jasa transportasi baik sebelum maupun selama perjalanan transportasi


Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," ungkap Adita.

Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19. Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.


Source: CNBC Indonesia

Berita Terkait

No Posts Found