Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

FSPGI Kembali Gelar Aksi di PT Epson, Tuntut 11 Pekerja Dipekerjakan Kembali

Hallo Pabrikers, perselisihan hubungan industrial antara Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) dan PT Indonesia Epson Industry masih berlanjut. Ratusan pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kawasan PT Indonesia Epson Industry, Kawasan EJIP, Cikarang, Kamis dan Jumat (2/7/2026).

Jul 03 2026, 17:05

Cikarang – 

Hallo Pabrikers, perselisihan hubungan industrial antara Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) dan PT Indonesia Epson Industry masih berlanjut. Ratusan pekerja kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kawasan PT Indonesia Epson Industry, Kawasan EJIP, Cikarang, Kamis dan Jumat (2/7/2026).

Aksi yang dipimpin langsung oleh Presiden FSPGI, Abdul Bais, tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari sebagai bentuk tuntutan agar 11 pekerja yang telah dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dipekerjakan kembali.

Usai melakukan pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan, Abdul Bais mengatakan hingga saat ini belum tercapai kesepakatan.

"Hasil rapat bersama tim dan pihak manajemen belum menghasilkan kesepakatan. Pihak yang hadir dalam pertemuan juga bukan pengambil keputusan," ujar Abdul Bais kepada awak media di lokasi aksi, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, FSPGI akan terus memperjuangkan agar sebelas pekerja tersebut dapat kembali bekerja di PT Indonesia Epson Industry.

Selain menolak PHK, FSPGI juga menduga terdapat praktik diskriminasi terhadap pengurus serikat pekerja serta dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja yang, menurut mereka, melatarbelakangi kebijakan perusahaan.

Abdul Bais menyebut, para pekerja yang dikenai PHK merupakan pengurus FSPGI yang telah memiliki masa kerja cukup panjang di perusahaan. Ia menilai kebijakan tersebut mulai terjadi setelah para pekerja memutuskan keluar dari serikat pekerja sebelumnya dan membentuk organisasi baru.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indonesia Epson Industry sebelumnya melalui kuasa hukumnya menyatakan telah membantah adanya praktik union busting dan menegaskan seluruh proses PHK dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perselisihan hubungan industrial tersebut saat ini masih berlangsung melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)






source: wartakota

Berita Terkait

No Posts Found