Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

FORKOM GIIC-KITIC Gelar Seminar Nasional Bahas Pencegahan dan Langkah Hukum Terhadap Fraud Perusahaan

Hallo Pabrikers, Forum Komunikasi GIIC-KITIC menggelar Seminar Nasional bertema “Mengatasi Fraud di Perusahaan Demi menegakkan Good Corporate Governance” di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Kamis (16/10).

Okt 17 2025, 15:00

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Forum Komunikasi GIIC-KITIC menggelar Seminar Nasional bertema “Mengatasi Fraud di Perusahaan Demi menegakkan Good Corporate Governance” di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Kamis (16/10). Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan, asosiasi HRD, Para GA, serta sponsor dari kawasan industri sekitar.

Ketua Panitia Andri Gunawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai respons atas maraknya kasus fraud internal di berbagai perusahaan. 

“Banyak perusahaan menghadapi dilema dalam menindak pelaku fraud — apakah melalui PHK, litigasi, atau penyelesaian kekeluargaan. Melalui seminar ini, kami ingin memberi pemahaman hukum yang tepat bagi dunia industri,” ujarnya.

Dua narasumber utama dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Indra Kusuma, seorang auditor forensik dan akuntan publik berpengalaman, serta Lia Alizia, pakar hukum korporasi yang dikenal dengan keahliannya di bidang litigasi dan tata kelola perusahaan.

Dalam pemaparannya, Indra Kusuma menekankan pentingnya memahami perbedaan antara error (kesalahan) dan fraud (kecurangan). Menurutnya, budaya organisasi memiliki peran besar dalam mencegah kecurangan.

“Budaya organisasi yang permisif adalah lahan subur bagi kecurangan. Pencegahan dimulai dari membangun budaya yang objektif dan transparan,” tegas Indra.

Ia juga memperkenalkan teori Fraud Hexagon yang menjelaskan bahwa faktor pendorong fraud tidak hanya berasal dari motivasi dan kesempatan, tetapi juga dari ego, kemampuan, dan kolusi antarindividu.

Sementara itu, Lia Alizia menyoroti aspek hukum dan tata kelola perusahaan dalam menghadapi kasus kecurangan. Ia mengungkapkan, berdasarkan survei *Association of Certified Fraud Examiners (2024)*, sebanyak **42% kasus fraud terungkap melalui sistem whistleblowing**.

“Kejujuran karyawan adalah benteng pertama. Karena itu, perusahaan harus melindungi pelapor dan membangun mekanisme pelaporan yang aman dan independen,” jelasnya.

Lia juga menekankan bahwa fraud dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana seperti 263, 372, dan 378 KUHP, tergantung bentuk pelanggarannya. Ia menambahkan pentingnya pemisahan tugas dan wewenang antara direksi dan komisaris sebagai bagian dari penerapan *Good Corporate Governance (GCG)*.

Acara ini juga menjadi ajang diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Banyak peserta mengapresiasi pembahasan yang komprehensif, mulai dari aspek hukum, audit, hingga budaya perusahaan.

Menutup acara, Andri Gunawan berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan secara nyata di lingkungan kerja.

"Ilmu yang didapat dari sini diharapkan bukan hanya teori, tapi bisa diimplementasikan di perusahaan untuk mencegah dan menindak kasus fraud,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya seminar ini, ForKom GIIC-KITIC menegaskan komitmennya sebagai wadah kolaborasi dan pembelajaran bersama bagi para profesional industri agar lebih siap menghadapi risiko kecurangan internal.

"Forkom ini hadir bukan sekadar berbagi pengalaman, tapi menjadi wadah pembelajaran bersama agar perusahaan lebih tangguh menghadapi tantangan integritas,” tutup Andri.


Berita Terkait

No Posts Found