Disnaker Kabupaten Bekasi Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan 2021 di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Posko tersebut mulai bisa menerima aduan sejak H-7 Idul Fitri, atau sejak Rabu (5/5/2021)
“Posko THR ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan soal pelaksanaan pembayaran THR,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup.
Suhup menyarankan kepada seluruh pekerja di Kabupaten Bekasi agar melaporkan ke Posko Pengaduan Pembayaran THR jika mengalami persoalan THR.
Suhup mengaku hingga hari ini belum ada laporan yang diterima jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh pada tahun ini. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor : M/6/HK.04/IV/2021. (*)
Pic Source: Pikiranrakyat