Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Cuti Dimajukan, Ini Alasan Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April 2023

Pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, ini bertujuan agar tidak terjadinya penumpukan volume kendaraan pada satu hari.

Mar 27 2023, 05:00

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, ini bertujuan agar tidak terjadinya penumpukan volume kendaraan pada satu hari. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa” katanya dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan (24/3).

Terdapat dalam SKB tiga menteri yang berlaku, cuti bersama Lebaran dimulai per-tanggal 21 April hingga 26 April. Namun, pemerintah telah memutuskan agar cuti bersama dimajukan pada tanggal 19 April 2023.

“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore,19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik” kata Menteri Perhubungan itu.

Namun, pemerintah juga memutuskan agar cuti bersama berakhir pada tanggal 25 April 2023 sehingga masyarakat dapat kembali bekerja pada 26 April 2023.

Dengan begitu, Budi tidak memungkiri pemudik sudah harus kembali ke daerah masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023. Namun, para pemudik masih bisa melanjutkan masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei yang merupakan tanggal merah.

Budi menjelaskan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan kewewenang tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa akan rapat dengan tiga kementerian tersebut” kata Budi. (*)




Source: kompas.com

Berita Terkait

No Posts Found