303 Buruh di PHK, Kadisnaker dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Datangi PT Matahari Alka
Cikarang,-
Halo Pabrikers, PHK yang dilakukan oleh perusahaan Matahari Alka dinilai sangat memberatkan ratusan karyawan. Tak heran, Kadinaker Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi hingga Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, turun tangan dalam rangka menyampaikan aspirasi 303 buruh dan melakukan mediasi. Hal ini tampak dari kunjungan ketiganya di Kawasan Industri Newton Techno Park, Lippo CIkarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/08).
PT Matahari Alka adalah perusahaan bergerak dibidang steel office equipment manufacturing, office instrument manufacturing memproduksi Filling Cabinets, Drawing Tables, Vertical Plan Files, Rotary Files, Ergonomic Chairs.
Kepada wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh menyatakan bahwa tujuan kehadirannya adalah bagian dari negoisasi, pendekatan secara preventif antara pihak-pihak yang bermasalah. Sehingga Ia tidak bisa berbicara manisnya saja. Namun yang terpenting adalah ada upaya dari Pemkab Bekasi baik itu legislatif, eksekutif termasuk yudikatif.
"Tujuan kami kesini agar secepatnya persoalan ini bisa dieliminir dan tidak adanya kerumunan. Semua pihak agar mundur satu langkah. Pihak buruh mundur satu langkah, pihak manajemen perusahaan mundur satu langkah" ujar politisi partai Gerindra ini.
BN Holik menekankan negoisasi yang terbentuk hari ini dengan pihak perusahaan adalah bukan perkara mudah. Jika masing-masing antara perusahaan dan buruh hanya memikirkan egonya masing-masing. Maka kemungkinan untuk mencari solusi akan sulit untuk dicapai.
"Negoisasi ini tidak mudah,kalau masing-masing berpikir pada egonya dan tidak akan ada solusi," tuturnya.
Politisi partai Gerindra ini memaparkan alasan perusahaan melakukan PHK ini karena perusahaan ini bukan perusahaan esensial sehingga perusahaan mengalami kerugian.
"Bohong jika perusahaan tersebut tidak merugi. Malah nanti jadi memanjang," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan pada pertemuan itu, pihaknya meminta agar dilakukan perundingan Bipartit kembali.
"Kita minta kepada perusahaan bagaimana carannya agar bipartit ulang karena keluhan selama ini tidak ada bipartit," ucapnya. Untuk permintaan itu, kata Suhup, pihak perusahaan meminta waktu dua hari untuk melakukan perundingan bipartit.
"Kita minta Bipartit ulang, tadi ada perusahaan dan kuasa hukum. Jadi perusahaan minta dua hari untuk bisa atau tidak ada negoisasi ulang," pungkasnya. (tk)