Rencana Aksi Pekerja Epson Cikarang Tuai Respons Serikat dan Manajemen
Hallo Pabrikers, Rencana aksi mogok kerja yang dikabarkan akan berlangsung di PT Indonesia Epson Industry, kawasan EJIP Cikarang Selatan pada 25 Februari 2026, memunculkan respons berbeda dari pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan.Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalkawasan.com dari sejumlah sumber, perwakilan Garda Metal PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry, Burhanudin, menyatakan dukungannya terhadap instruksi aksi yang dikeluarkan Pengurus Unit Kerja (PUK).
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Rencana aksi mogok kerja yang dikabarkan akan berlangsung di PT Indonesia Epson Industry, kawasan EJIP Cikarang Selatan pada 25 Februari 2026, memunculkan respons berbeda dari pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan.Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnalkawasan.com dari sejumlah sumber, perwakilan Garda Metal PUK SPEE FSPMI PT Indonesia Epson Industry, Burhanudin, menyatakan dukungannya terhadap instruksi aksi yang dikeluarkan Pengurus Unit Kerja (PUK).“Saya mendukung penuh langkah PUK yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan pekerja kontrak dan permanen. Ini bagian dari perjuangan organisasi,” ujar Burhanudin, Senin (23/2/2026).
Ia menilai tuntutan kenaikan upah yang disampaikan serikat masih dalam batas kewajaran dan meminta pekerja tidak terpengaruh isu ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, penentuan sah atau tidaknya mogok kerja merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, manajemen PT Indonesia Epson Industry melalui kuasa hukumnya, Dr. Salahudin Gaffar, menyampaikan bahwa proses dialog antara perusahaan dan perwakilan pekerja masih berlangsung dan belum mencapai kebuntuan.“Perundingan bipartit sudah dilakukan sebanyak 13 kali dan masih berjalan melalui mediator. Jadi tidak ada alasan yang sah untuk melakukan mogok kerja,” ujarnya.Â
“Menurut nya untuk alasan mogok kerja sebetulnya disini sudah tidak ada, secara hukum tidak boleh nyatakan mogok, kenapa? Pertama, mogok kerja itukan menurut ketentuan yang ada pertama apabila perusahaan tidak mau berunding, tidak mau berbicara. Nah disinikan kita sudah 13 kali, dan 14 kali yang terakhir di Dinas Tenga Kerja mungkin dengan besok bisa 15 kali,” ujar Dr. Salahudin, Minggu (22/2/2026).
Kedua, upaya yang dilakukan pihak PT Indonesia Epson Industry dan buruh sudah lebih dari cukup, bahkan akan terus berbicara. Sehingga untuk pintu alasan mogok kerja ini sudah tidak ada. Yang ketiga, mogok kerja itu kalaupun dilakukan pasti ada pernyataan tertulis dari pihak perusahaan dan dari serikat pekerja dan itu tidak mungkin, karena menurut ketentuan Undang-Undang 2 Tahun 2024 kalaupun toh juga buntu, itu selanjutnya menurut pasal 4 Ayat 1 itu harus di limpahkan mediasi untuk menuju nanti akan di uji di PHI (Pengadilan Hukum Industrial).
Pihak perusahaan menyebut kewajiban normatif telah dijalankan, termasuk penyesuaian upah sektoral, serta mengimbau pekerja tetap menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai prosedur yang berlaku.(*)