Evaluasi PPKM Darurat : Kabupaten Bekasi Akan Terapkan Sanksi Tegas
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Cikarang,-
Halo Pabrikers, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menerapkan sanksi tegas kepada para pelanggar aturan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, akan adanya sanksi berupa sidang di tempat tindak pidana ringan (tipiring) di lapangan secara langsung kepada pelanggar PPKM Darurat.
"Dari petugas Satpol PP akan dibantu oleh Kodim dan Polres, untuk terus berusaha dan mungkin ada tindakan langsung. Ada tipiring yang akan diterapkan di lapangan," ujarnya usai rapat virtual Evaluasi PPKM Darurat Jabar, Banten dan DKI yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, di Command Center Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, pada Selasa (13/07/21) sore.
Baca Juga : Cara Gratis Ongkir di JK Mart
Dirinya menyebutkan, upaya pembatasan mobilitas masyarakat masih akan terus dilakukan. Karena berdasarkan evaluasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, masih banyak kegiatan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
"Kegiatan mobilitas masyarakat di malam hari masih terjadi. Hal ini sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Maka terkait kondisi itu, kami akan terus berusaha melakukan langkah-langkah untuk mengatasinya," ujarnya.
Baca Juga : Bayar di JK Mart Bisa Lewat Go Pay, dan Sistem PO (Invoice)
Pada rapat virtual evaluasi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil menyampaikan bahwa selama PPKM darurat, warga yang tinggal dirumah mengalami peningkatan.
"Meskipun, untuk wilayah Bekasi, Karawang dan Purwakarta masih perlu penegasan lebih lanjut, berkaitan dengan aktivitas malam di sejumlah lokasi industri," imbuhnya.(*)
Sumber Berita: bekasikab.go.id
Baca Juga : Anda UMKM/IKM di Bekasi? Bergabunglah jadi Seller di JK Mart