UMK 2026 Naik, Apakah Jam Kerja Boleh Ikut Bertambah?
Hallo Pabrikers, kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2026 memunculkan optimisme baru di kalangan pekerja. Namun bersamaan dengan itu, muncul pula kekhawatiran di lapangan: apakah kenaikan upah akan diikuti dengan bertambahnya jam kerja?
Bekasi,-
Hallo Pabrikers, kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 2026 memunculkan optimisme baru di kalangan pekerja. Namun bersamaan dengan itu, muncul pula kekhawatiran di lapangan: apakah kenaikan upah akan diikuti dengan bertambahnya jam kerja?
Isu ini ramai diperbincangkan seiring hampir seluruh daerah menetapkan UMK 2026 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Di Kota Bandung, misalnya, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.737.678 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025.
Pemerintah menyebut kebijakan kenaikan upah tersebut bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan usaha. Namun, pemerintah juga menegaskan satu hal penting: kenaikan UMK tidak mengubah ketentuan jam kerja.
Jam Kerja Tetap, Tidak Ikut Naik
Melalui informasi edukatif yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa jam kerja masih mengacu pada ketentuan yang sama, yakni maksimal 40 jam dalam satu minggu. Artinya, perusahaan tidak dibenarkan menambah jam kerja hanya karena upah minimum naik.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menyebutkan dua pola jam kerja:
7 jam per hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau
8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu
Jika perusahaan mempekerjakan pekerja melebihi batas tersebut, maka waktu tambahan itu wajib dihitung sebagai lembur.
Lembur Tidak Bisa Sepihak
Regulasi ketenagakerjaan juga mengatur bahwa lembur tidak bisa diberlakukan secara sepihak oleh perusahaan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Lembur hanya dapat dilakukan atas persetujuan pekerja
- Pekerja berhak menerima upah lembur sesuai ketentuan resmi
- Perusahaan wajib membayar upah lembur, bukan menggantinya dengan kompensasi informal
Dengan demikian, kenaikan UMK tidak boleh dijadikan dasar untuk memperpanjang jam kerja tanpa perhitungan dan pembayaran lembur.