Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021), pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021

Mar 26 2021, 14:00

Halo Pabrikers…

Berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021), pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Nataru.

"Sehingga diperlukan langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," tuturnya.

Ia mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

No Posts Found