Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

PSBB Jawa-Bali,Ini Aktivitas Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PSBB dilatarbelakangi oleh angka kematian di Jawa-Bali di atas rata-rata tingkat kematian nasional (3%). Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

Jan 07 2021, 14:30

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PSBB dilatarbelakangi oleh angka kematian di Jawa-Bali di atas rata-rata tingkat kematian nasional (3%).  Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%. Untuk itu perlu ada pembatasan sebagai imbas PSBB Jawa Bali antara lain sebagai berikut:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
  3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (*)

Berita Terkait

No Posts Found