PPKM Level 1 Kabupaten Bekasi Diperpanjang Hingga 29 November
Perpanjangan tersebut berdasarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Cikarang,-
Halo Pabrikers, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kabupaten Bekasi diperpanjang hingga 29 November 2021. Perpanjangan tersebut berdasarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah membenarkan hal tersebut. "Ya, kami mengacu kebijakan pemerintah pusat dengan memperpanjang PPKM Level 1 terhitung mulai hari ini hingga 29 November 2021," ujar Alamsyah, dilansir dari laman resmi Pemkab Bekasi, Selasa (16/11/21).
Selain Kabupaten Bekasi ada empat daerah lain di Provinsi Jawa Barat yang juga berstatus PPKM Level 1 diantaranya Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.
Menurut Alamsyah, keberhasilan program akselerasi vaksinasi serta penanganan kasus secara keseluruhan yang semakin baik menjadi indikator epidemiologi sehingga Kabupaten Bekasi masih berstatus Level 1 kewaspadaan Covid-19. "Termasuk di dalamnya penurunan angka kasus aktif, penurunan keterisian rumah sakit, hingga capaian vaksinasi di atas 70 persen baik masyarakat umum maupun lansia," ucapnya.
Alamsyah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi terhadap potensi gelombang ketiga Covid-19 yang dapat terjadi seusai liburan akhir tahun jika mobilitas masyarakat tidak terkendali.
"Status Level 1 ini hanyalah statistik yang sewaktu-waktu bisa berubah. Kunci utama penanganan Covid-19 tetap bertumpu pada kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan ketat, jadi mohon jangan diabaikan," pungkasnya. (*)
DOWNLOAD SALINAN INMENDAGRI NO 60 TAHUN 2021 TENTANG PPKM LEVEL 3 LEVEL 2 DAN LEVEL 1 COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI DISINI