Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Permintaan Menurun, Pabrik Puma PHK 600 Karyawan

Hallo Pabrikers, pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur tekstil terus berlanjut.

Jun 13 2023, 01:00

Tangerang,-


Hallo Pabrikers, pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur tekstil terus berlanjut. Yang terbaru terjadi pada pekerja di pabrik sepatu yang memproduksi untuk merek Puma yaitu PT Horn Ming di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengakui proses pemecatan 600 pekerjanya sudah berlangsung.

"PT Horn Ming punya pegawai 2.400 pekerja dan kemudian sekarang efisiensi ada 600 karyawan yang memiliki masa kerja maksimal kerja 2 tahun, efisiensi dilakukan karena pertama dampak ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pesanan dari Puma. Terakhir di bulan April dan Mei sudah (menurun) 50% presentasenya. oleh karena itu ada efisiensi," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti, Jumat (09/06/23).

Namun, sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKB) antara serikat pekerja dengan perusahaan terkait pemecatan ini, yang mengatur semua hak yang menjadi hak pekerja yang bersangkutan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Cipta Kerja disahkan menjadi Perpu. 2 Tahun 2022, kemudian diatur lebih rinci dalam PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan.

"Semua insya Allah terima dan gak ada masalah, karena ada PB juga antara pekerja terdampak dan perusahaan yang mengatur jumlah yang akan mereka terima sudah tertuang di sana," kata Desyanti.

Ada kekhawatiran bahwa PHK akan terus berlanjut karena trennya masih belum berhenti hingga kini. Namun, Ia sudah meminta manajemen untuk meminimalisir potensi PHK.

"Dan setelah saya tanya gali lebih dalam apa next mereka akan lakukan PHK lagi? kepastian yang saya terima tidak akan, karena pada dasarnya sesuai UU perusahaan wajib upayakan tidak terjadi PHK namun apabila PHK tidak terhindarkan maka hak karyawan harus diberi sesuai ketentuan," ujar Desyanti.

Usut punya usut, berdasarkan pengakuan kepada Pemda, PT Horn Ming mengakui kelebihan pegawai karena awalnya bertanggungjawab terhadap dua pekerjaan sekaligus, yakni membuat sol sepatu dan membuat sepatunya. Namun kini perusahaan tinggal berfokus pada satu pekerjaan.

"Karena membuat sol sepatu agak terlalu rumit sementara mereka harus konsen jadi kini mereka bikin sepatunya aja," kata Desi.

Namun, bukan berarti pekerja yang dilepas keseluruhannya dari segmen pekerjaan sol sepatu.

"Bukan dari pekerjaan di bagian sol. Cuma dulu perusahaan punya dua pekerjaan yang secara keseluruhan dilakukan pekerja," ungkapnya.


Source: cnbcindonesia.com

Berita Terkait

No Posts Found