Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Masih Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Bekasi Perpanjang Program Pemutihan

Hallo Pabrikers, untuk Warga Kabupaten Bekasi kini memiliki waktu lebih panjang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Jun 30 2025, 13:35

Bekasi,-


Hallo Pabrikers, untuk Warga Kabupaten Bekasi kini memiliki waktu lebih panjang untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa program ini hingga 30 September 2025, dari jadwal sebelumnya yang hanya berlaku sampai 30 Juni 2025.

Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan perpanjangan ini ditujukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pada periode sebelumnya.

“Kebijakan ini ditetapkan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat dan berlaku juga untuk wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Minggu (29/6/2025).

Program pemutihan ini mencakup sejumlah insentif penting bagi wajib pajak kendaraan:

  • Penghapusan denda atas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor.
  • Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) untuk penyerahan tangan kedua dan seterusnya.
  • Pembayaran SWDKLLJ hanya untuk dua tahun (tunggakan setahun ke belakang + satu tahun ke depan).
  • Bebas pajak satu tahun ke depan untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Jawa Barat.

Fajar mengungkapkan, antusiasme masyarakat meningkat menjelang akhir Juni, menandakan kesadaran yang tumbuh terkait pentingnya legalitas kendaraan dan dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui program ini, masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena sanksi administratif, termasuk balik nama kendaraan agar status kepemilikan sah secara hukum,” jelasnya.

Untuk mendukung kelancaran program, Samsat Bekasi telah mengambil sejumlah langkah, seperti penambahan loket pelayanan, perpanjangan jam operasional, serta penyediaan layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong. Informasi juga terus diperbarui melalui situs resmi dan media sosial Samsat Cikarang.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir karena biasanya terjadi lonjakan antrean pada minggu-minggu terakhir,” ujar Fajar.

Program ini merupakan bagian dari strategi Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah yang akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik.

“Kami berharap perpanjangan ini menjadi momentum masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap kewajiban pajaknya,” tutup Fajar.


Source: jpnn.com

Berita Terkait

No Posts Found