Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Link Download Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022

Halo Pabrikers, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022. Kini, Perppu tersebut dapat diakses publik melalui situs Kementerian Sekretaris Negara.

Des 31 2022, 21:31

Bekasi,-

Halo Pabrikers, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022. Kini, Perppu tersebut dapat diakses publik melalui situs Kementerian Sekretaris Negara. Produk hukum terbaru ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Jurnalkawasan sudah mengunduh dari situs setneg tentang regulasi ini. 

Produk hukum itu bisa diunduh melalui link berikut Nomor 39

Berdasarkan penelusuran jurnalkawasan, Perppu Nomor 2/2022 ini terdiri dari 1.117 halaman. Kemudian, terdapat 186 pasal yang tercantum di dalam Perppu ini. Pada halaman awal, disebutkan sejumlah pertimbangan Presiden atau pemerintah menerbitkan Perppu. Misalnya, pada huruf (f) bahwa Perppu untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yakni perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya, ada sejumlah kondisi darurat yang membuat pemerintah perlu menerbitkan Perppu. Kondisi darurat itu di antaranya dicantumkan dalam pembukaan Perppu huruf (g) yang bunyinya sebagai berikut "bahwa dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change) dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja," demikian bunyi huruf (g) Perppu Nomor 2/2022. (*)


Berita Terkait

No Posts Found