Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Kesiapan Kawasan Industri Merespons Permintaan Jokowi Terkait Diskon Harga untuk Investor Asing

Jokowi ingin harga lahan lebih kompetitif dari negara-negara lain agar Indonesia tak kalah dalam bersaing, terutama dalam menarik investor asing.

Jul 26 2020, 19:58

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menawarkan harga lahan industri lebih murah kepada perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Jokowi ingin harga lahan lebih kompetitif dari negara-negara lain agar Indonesia tak kalah dalam bersaing, terutama dalam menarik investor asing.

"Kalau mereka (negara lain) memberikan harga tanah misalnya Rp 500.000, kita harus bisa di bawahnya itu, Rp 300.000 misalnya," kata Jokowi saat meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020).

Dia melanjutkan, jika negara lain memberikan harga tanah Rp 1 juta, Indonesia seharusnya bisa menberikan harga separuhnya, Rp 500.000. Jokowi mengaku tidak ingin peristiwa tahun lalu terjadi lagi. Saat itu, ada 33 perusahaan besar yang memutuskan untuk relokasi dari China.

Namun sayangnya, tidak ada satu pun dari perusahaan itu yang memilih Indonesia sebagai tempat investasi baru. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyarankan Pemerintah untuk memanfaatkan sekitar 70-80 KI yang telah beroperasi dan tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.

"Alih-alih memberikan diskon harga lahan demi menangkap peluang relokasi industri manufaktur dalam waktu cepat, sebaiknya KI yang ada dimaksimalkan," kata Sanny yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi.

Menurut Sanny, membangun kawasan industri merupakan perjalanan proses bisnis yang alurnya mencakup berbagai aspek. Mulai dari pengesahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) bagi peruntukkan kawasan industri, perizinan lokasi, dan pembebasan lahan.

Membangun kawasan industri juga harus melalui proses sertifikasi lahan (induk) berikut peralihan status hak atas tanahnya jika masih belum hak guna bangunan (HGB) hingga studi lingkungan serta surat izin usaha kawasan industri (SIUKI).

Belum lagi terkait hal teknis pembangunan mulai dari pembuatan rencana induk (master plan), desain teknis (detailed design engineering), kegiatan pematangan lahan (cut and fill) hingga melakukan konstruksi berbagai infrastruktur dan utilitas. Pengembang juga harus membangun kelengkapan sarana/prasarana di dalam kawasan seperti jaringan jalan, instalasi pengolahan air bersih dan air limbah (IPAL), sistem distribusi air bersih dan pembuangan air limbah, sistem pembangkit dan jaringan suplai listrik, telekomukasi dan gas industri.

"Ini semua di luar infrastruktur dasar seperti pembangkit listrik, pelabuhan laut, akses dari jalan tol, dan lain sebagainya," imbuh Sanny. Dalam mengelola kawasan industri juga diperlukan tata tertib kawasan (estate regulation) yang mengatur hak dan kewajiban antara pengelola kawasan dengan para investor atau tenant yang merujuk pada ketentuan regulasi pemerintah yang berlaku.

Regulasi dimaksud adalah UU  3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diikuti peraturan di bawahnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. "Dari proses bisnis di atas tentunya dibutuhkan jangka waktu dan pendanaan yang tidak sedikit," terang Sanny.

Dia mencontohkan, membangun KI dengan kelengkapan infrastruktur seperti di atas menghabiskan dana sekitar Rp 400.000-Rp 500.000 per meter persegi (nett area). Jadi, jika pengembang mendapat izin lokasi membangun 1.000 hektar, luas area yang dapat dibangun hanya 70 persennya. Sisa 10 persen lainnya untuk green area, dan 20 persen untuk sarana dan prasarana.

Dengan hitung-hitungan seperti itu, pemberian diskon mungkin masih bisa diterapkan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, di mana Kawasan Industri Terpadu Batang akan dimulai pembangunannya. "Harapannya, harga di Kawasan Industri Terpadu Batang ini di bawah Rp 1 juta. Di luar Pulau Jawa mungkin harga lahannya akan berbeda lagi," ucap Sanny.

Sementara di wilayah Bekasi dan Karawang, diskon harga tidak mungkin dilakukan begitu saja. Hal ini memertimbangkan harga pembebasan lahannya sudah demikian tinggi, rata-rata sekitar Rp 700.000 per meter persegi.

Selain itu, Bekasi dan Karawang juga menjadi incaran investor karena merupakan sentra KI Nasional. Di wilayah ini terdapat tujuh KI yang sarat dengan perusahaan skala multinasional. Boleh dibilang koridor Bekasi dan Karawang merupakan aglomerasi KI berkelas bintang lima. Sebut saja Kawasan Industri Jababeka, MM 2100, East Jakarta Industrial Park (EJIP), Greenland International Industrial Center (GIIC), Suryaciota Industrial City, dan Karawang International Industrial City (KIIC). (sumber: properti.kompas.com)