Kemnaker Perkuat Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja
Hallo Pabrikers!! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimalisasi perencanaan pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, penguatan metode pengawasan melalui pembaruan regulasi, serta penguatan pelaporan pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan dengan baik serta hak-hak pekerja terpenuhi.
Jakarta —Â
Hallo Pabrikers!! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimalisasi perencanaan pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, penguatan metode pengawasan melalui pembaruan regulasi, serta penguatan pelaporan pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan dengan baik serta hak-hak pekerja terpenuhi.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Menurut Anwar, perubahan tersebut memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan. Pemeriksaan mencakup pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” kata Anwar dalam webinar bertajuk “Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Selain distribusi pengawas, perencanaan pengawasan juga mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengawas melalui pengembangan kapasitas yang sesuai kebutuhan, serta dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih efektif.
Perencanaan tersebut juga diarahkan pada penguatan pelaporan pengawasan sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan, sosialisasi, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan diharapkan semakin tepat sasaran dalam mendukung kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.(*)
Biro Humas Kemnaker